1. Terdaftar sebagai Jemaah Resmi
Tasrih hanya diberikan kepada jemaah yang terdaftar melalui jalur resmi, baik haji reguler maupun haji khusus. Ini berarti calon jemaah harus terdaftar di sistem pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
2. Diproses oleh Penyelenggara Haji
Penerbitan tasrih umumnya dilakukan oleh penyelenggara haji (pemerintah atau PIHK). Jemaah tidak perlu mengurus secara mandiri karena data sudah terintegrasi.
3. Melalui Sistem Digital Resmi
Arab Saudi menggunakan platform digital seperti:
- Absher
- Muqeem
- Platform tasreeh terintegrasi
Platform ini digunakan untuk menerbitkan dan memverifikasi izin masuk ke Makkah secara elektronik.
4. Memiliki Dokumen Pendukung
Beberapa syarat umum meliputi:
- Identitas resmi
- Visa haji yang valid
- Data terdaftar dalam sistem haji
- Tidak masuk daftar pelanggaran
5. Menunggu Persetujuan Otoritas
Setelah semua data diverifikasi, tasrih akan diterbitkan secara digital dan dapat dicek melalui aplikasi resmi.
Perbedaan Tasrih untuk Haji dan Raudhah
Istilah tasrih tidak hanya digunakan untuk masuk Makkah, tetapi juga untuk akses ke area tertentu seperti Raudhah di Masjid Nabawi. Untuk Raudhah, tasrih berfungsi sebagai:
- Pengatur jadwal kunjungan
- Pembatas jumlah jemaah
- Sistem antrean digital
Tasrih ini biasanya diatur oleh petugas haji dan hanya berlaku sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tips Agar Tidak Bermasalah dengan Tasrih