1. Terdaftar sebagai Jemaah Resmi
Tasrih hanya diberikan kepada jemaah yang terdaftar melalui jalur resmi, baik haji reguler maupun haji khusus. Ini berarti calon jemaah harus terdaftar di sistem pemerintah Indonesia dan Arab Saudi.
2. Diproses oleh Penyelenggara Haji
Penerbitan tasrih umumnya dilakukan oleh penyelenggara haji (pemerintah atau PIHK). Jemaah tidak perlu mengurus secara mandiri karena data sudah terintegrasi.
3. Melalui Sistem Digital Resmi
Arab Saudi menggunakan platform digital seperti:
- Absher
- Muqeem
- Platform tasreeh terintegrasi
Platform ini digunakan untuk menerbitkan dan memverifikasi izin masuk ke Makkah secara elektronik.
4. Memiliki Dokumen Pendukung
Beberapa syarat umum meliputi:
- Identitas resmi
- Visa haji yang valid
- Data terdaftar dalam sistem haji
- Tidak masuk daftar pelanggaran
5. Menunggu Persetujuan Otoritas
Setelah semua data diverifikasi, tasrih akan diterbitkan secara digital dan dapat dicek melalui aplikasi resmi.
Perbedaan Tasrih untuk Haji dan Raudhah
Istilah tasrih tidak hanya digunakan untuk masuk Makkah, tetapi juga untuk akses ke area tertentu seperti Raudhah di Masjid Nabawi. Untuk Raudhah, tasrih berfungsi sebagai:
- Pengatur jadwal kunjungan
- Pembatas jumlah jemaah
- Sistem antrean digital
Tasrih ini biasanya diatur oleh petugas haji dan hanya berlaku sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Tips Agar Tidak Bermasalah dengan Tasrih
Agar ibadah haji berjalan lancar tanpa kendala administratif, berikut beberapa tips penting:
- Pastikan berangkat melalui jalur resmi
- Jangan tergiur tawaran haji ilegal atau non-kuota
- Selalu cek kelengkapan dokumen sebelum berangkat
- Ikuti arahan petugas haji selama di Tanah Suci
- Simpan bukti izin dalam bentuk digital maupun fisik
Kepatuhan terhadap aturan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga bagian dari menjaga keselamatan diri dan jemaah lain.
Memahami dan mematuhi aturan tasrih bukan hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari kesempurnaan dalam menjalankan ibadah haji dengan tertib dan khusyuk.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama