Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare

Agatha Vidya Nariswari

Senin, 27 April 2026 | 15:17 WIB
Tak Dipenuhi Little Aresha, Ini Syarat dan Cara Urus Izin Usaha Daycare
Ilustrasi daycare (Freepik)

Suara.com - Siapa yang tak terenyuh ketika mendengar kabar skandal di sebuah daycare di Jogja bernama Little Aresha?

Adapun kasus ini membuka mata publik bahwa mengurus izin usaha daycare tak sembarangan dan perlu proses yang matang.

Pasalnya, para orang tua menaruh kepercayaan besar untuk menitipkan anak mereka ke usaha seperti daycare.

Little Aresha sayangnya tak mengindahkan amanah tersebut. Bahkan, terungkap bahwa Little Aresha tak memiliki izin usaha.

Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dalam keterangan yang dikutip Senin (27/4/2026) menyatakan Little Aresha belum mengantongi izin usaha sebagai TPA (tempat penitipan anak) dan izin sebagai PAUD atau TK.

Hasto memang mengungkap yayasan yang menaungi Little Aresha sudah berizin, namun usaha yang mereka kelola tetap harus mengurus izin usaha.

Publik lantas bertanya-tanya, serumit apa syarat dan bagaimana cara pendirian izin usaha daycare sampai-sampai Little Aresha tidak memenuhinya?

Syarat administrasi pendirian daycare tak memberatkan

Calon pemilik daycare perlu menyiapkan dokumen dasar untuk melegalkan usaha penitipan anak yang notabene perlu diawasi dan diakui secara hukum.

baca juga

Berikut syarat yang harus dipenuhi secara administratif agar usaha bisa mengantongi izin.

  • Identitas Pengelola: Calon pemilik daycare wajib menyiapkan KTP, NPWP, dan pas foto terbaru.
  • Legalitas Badan: Akta pendirian (Yayasan/PT) dan SK Kemenkumham jika tidak dikelola perorangan.
  • Dokumen Lokasi: Bukti kepemilikan tanah/bangunan atau surat sewa minimal lima tahun sebagai jaminan keberlangsungan.
  • Izin Lingkungan: Surat keterangan domisili dan persetujuan tertangga sekitar lokasi usaha.
  • Rencana Operasional: Dokumen tertulis mengenai visi, misi, kurikulum singkat, serta susunan pengurus dan tenaga pengasuh.
  • Sarana Prasarana: Keterangan ketersediaan fasilitas yang layak bagi anak-anak.

Prosedur mudah mendaftarkan usaha daycare

Pendaftaran kini dilakukan secara terintegrasi melalui sistem digital. Berikut langkah yang harus ditempuh.

  • Registrasi Akun: Calon pemilik daycare mendaftarkan akun pada portal Online Single Submission (OSS) menggunakan NIK.
  • Pengisian Data: Melengkapi profil usaha dan memilih KBLI 85134 (Pendidikan Taman Penitipan Anak).
  • Penerbitan NIB: Sistem akan menerbitkan Nomor Induk Berusaha sebagai identitas usaha sekaligus angka pengenal impor.
  • Pemenuhan Komitmen: Mengunggah dokumen persyaratan khusus sesuai standar teknis yang diminta kementerian terkait.
  • Verifikasi Lapangan: Menunggu kunjungan tim teknis dari dinas setempat untuk pengecekan kesiapan fasilitas.
  • Penerbitan Izin: Setelah semua persyaratan divalidasi, izin operasional resmi akan muncul pada sistem OSS.

Harus penuhi Sertifikat Standar Usaha

Usaha daycare dikategorikan sebagai kegiatan bisnis dengan risiko tinggi karena melibatkan keselamatan serta tumbuh kembang anak usia dini secara langsung.

Oleh karena itu, NIB saja tidak cukup dan calon pemilik daycare wajib memiliki Sertifikat Standar Usaha (SSU).

Sertifikat ini merupakan bukti bahwa fasilitas dan layanan yang diberikan telah memenuhi standar teknis yang ditetapkan pemerintah daerah.

Berbeda dengan NIB yang terbit otomatis, SSU membutuhkan verifikasi lapangan dari instansi terkait, seperti Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Tanpa verifikasi dan pemenuhan standar ini, izin operasional tidak dianggap sah, sehingga kepemilikan SSU menjadi jaminan kualitas bagi orang tua.

Jangan lupa sertakan kuasa hukum profesional

Berkaca dari kasus Little Alesha, beberapa pemilik daycare mungkin merasa repot jika harus menghadapi birokrasi perizinan.

Saat ini, tersedia banyak konsultan hukum profesional yang bersedia membantu seluruh proses perizinan.

Para pakar ini akan memandu proses dari pendirian badan hukum hingga verifikasi standar, sehingga operasional usaha dapat berjalan lebih cepat tanpa kendala legalitas yang berarti.

Kontributor : Armand Ilham

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

Fakta Miris Daycare di Indonesia: 44 Persen Ilegal dan Mayoritas Pengasuh Tak Tersertifikasi

News | Senin, 27 April 2026 | 13:41 WIB

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

Kasus Kekerasan Daycare Yogyakarta, DPR Desak Hukuman Berat dan Audit Total

News | Senin, 27 April 2026 | 11:55 WIB

Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi

Dosen UGM Jadi Penasihat Daycare Little Aresha, Kampus Tegaskan: Bukan Representasi Institusi

News | Senin, 27 April 2026 | 10:33 WIB

Terkini

Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan

Kemunculan Harimau Bikin Panik, Sekolah di Pulau Burung Inhil Diliburkan

Riau | Senin, 27 Juli 2026 | 19:15 WIB

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Hidup Tenang dan Bahagia Mulai 28 Juli 2026

4 Zodiak Beruntung yang Diprediksi Hidup Tenang dan Bahagia Mulai 28 Juli 2026

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 19:15 WIB

Ramadhipa Jaga Asa Juara Moto3 Junior Walau Terhambat Kesalahan Start di Prancis

Ramadhipa Jaga Asa Juara Moto3 Junior Walau Terhambat Kesalahan Start di Prancis

Otomotif | Senin, 27 Juli 2026 | 19:10 WIB

Leave No One Behind Membawa Napas Baru Lewat Aksi Bertema Perdagangan Orang

Leave No One Behind Membawa Napas Baru Lewat Aksi Bertema Perdagangan Orang

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 19:05 WIB

Kolaborasi Lintas Negara, AI Mulai Digunakan untuk Atasi Kesenjangan Komunikasi

Kolaborasi Lintas Negara, AI Mulai Digunakan untuk Atasi Kesenjangan Komunikasi

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:05 WIB

Polemik Baru Pulau Kemaro, Muncul Tuntutan Pulihkan Jejak Kesultanan Palembang

Polemik Baru Pulau Kemaro, Muncul Tuntutan Pulihkan Jejak Kesultanan Palembang

Sumsel | Senin, 27 Juli 2026 | 19:00 WIB

Dua Kelompok Bentrok Matraman Sepakat Damai

Dua Kelompok Bentrok Matraman Sepakat Damai

News | Senin, 27 Juli 2026 | 19:00 WIB

Samakdo: Film Horor Korea Selatan Terbaik dengan Misteri Sekte yang Sesat!

Samakdo: Film Horor Korea Selatan Terbaik dengan Misteri Sekte yang Sesat!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 19:00 WIB

Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan

Stalactite & Stalagmite: Kisah Dua Batu Menyaksikan Kepunahan Dinosaurus, Berakhir Mengharukan

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 18:50 WIB

Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran

Hadapi Kemarau Panjang, Ratusan RW di Jakarta Berstatus Rawan Kebakaran

News | Senin, 27 Juli 2026 | 18:49 WIB

×