Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?

Ruth Meliana

Senin, 04 Mei 2026 | 10:02 WIB
Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam, Apa Saja Layanannya?
BPJS Ketenagakerjaan
baca 10 detik
  • BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan Call Center 175 untuk membantu peserta terkait informasi kepesertaan, pembayaran iuran, hingga prosedur klaim manfaat.
  • Layanan telepon 175 beroperasi setiap hari mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB dan tidak tersedia selama 24 jam penuh.
  • Peserta dapat mengakses kanal alternatif seperti aplikasi JMO, email, atau situs resmi saat layanan telepon tidak sedang beroperasi.

Suara.com - BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia yang memberikan perlindungan bagi pekerja melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Sebagai peserta, akses informasi yang cepat dan akurat sangat penting. Salah satu kanal utama yang paling sering digunakan masyarakat adalah Call Center BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 175.

Meskipun banyak orang mencari istilah “Call Center BPJS Ketenagakerjaan 24 Jam”, perlu diketahui bahwa layanan telepon resmi ini tidak beroperasi 24 jam penuh.

Layanan TanyaBPJAMSOSTEK beroperasi mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB setiap hari. Di luar jam tersebut, peserta disarankan menggunakan kanal alternatif seperti aplikasi JMO, email, atau chatbot resmi.

Mengapa Call Center 175 Penting?

Call Center 175 hadir sebagai solusi cepat bagi peserta yang membutuhkan bantuan langsung. Layanan ini menggantikan nomor lama 1500 910.

Melalui call center ini, Anda dapat memperoleh informasi lengkap seputar kepesertaan, mulai dari cara mendaftar, besaran iuran, status kepesertaan, hingga prosedur klaim manfaat. Petugas yang terlatih siap membantu dengan ramah dan profesional.

Beberapa layanan utama yang bisa ditanyakan melalui nomor 175 meliputi:

Pendaftaran dan Kepesertaan: Cara mendaftar sebagai peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/BPU), atau pekerja migran.

baca juga

Pembayaran Iuran: Informasi tagihan, cara bayar melalui bank, aplikasi mobile banking, atau minimarket.

Klaim Manfaat: Prosedur klaim JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Termasuk persyaratan dokumen dan waktu pencairan.

Perubahan Data: Update data diri, alamat, nomor rekening, atau status pekerjaan.

Pengaduan: Melaporkan kendala atau ketidaksesuaian layanan.

Cara Menghubungi Call Center 175

1. Siapkan Dokumen: Siapkan KTP, nomor kepesertaan, atau nomor handphone yang terdaftar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair

News | Jum'at, 01 Mei 2026 | 11:41 WIB

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:31 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng NU, Bidik Perlindungan Pekerja Informal Skala Nasional

News | Sabtu, 25 April 2026 | 13:52 WIB

Terkini

The Last 10 Years: Ketika Kita Hanya Punya Sedikit Waktu untuk Bisa Bahagia

The Last 10 Years: Ketika Kita Hanya Punya Sedikit Waktu untuk Bisa Bahagia

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 07:20 WIB

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

BNPB Terbitkan 8 Instruksi Hadapi Musim Hujan, Pemda Diminta Siaga Bencana 24 Jam!

News | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

KPK Limpahkan Berkas ke Jaksa, Kasus Suap Suhardiman Amby Segera Disidang

Riau | Senin, 02 November 2026 | 07:17 WIB

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

4 Shio Paling Hoki Hari Ini 2 November 2026, Apakah Kamu Termasuk?

Lifestyle | Senin, 02 November 2026 | 07:14 WIB

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

JK: Orang Maluku Jangan Jadi Penonton Proyek Gas Blok Masela

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 07:07 WIB

Bertolak ke Sulbar, Gibran akan Hadiri 100 Tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang hingga Tinjau RSUD

Bertolak ke Sulbar, Gibran akan Hadiri 100 Tahun Injil Masuk Tanah Kalumpang hingga Tinjau RSUD

News | Senin, 02 November 2026 | 07:04 WIB

KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi

KPK Ingatkan Pejabat Kepri Hindari Flexing, Gaya Hidup Mewah Bisa Picu Korupsi

Batam | Senin, 02 November 2026 | 07:03 WIB

TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Api Meluas hingga 1,5 Hektare

TPA Degayu Pekalongan Terbakar, Api Meluas hingga 1,5 Hektare

Foto | Senin, 02 November 2026 | 07:00 WIB

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Eks Bupati Gowa Husniah Talenrang Kembali Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Sulsel | Senin, 02 November 2026 | 06:52 WIB

Alicia's Law Tayang 11 November di Netflix, Adaptasi Serial The Good Wife

Alicia's Law Tayang 11 November di Netflix, Adaptasi Serial The Good Wife

Your Say | Senin, 02 November 2026 | 06:50 WIB

×