- Iduladha mendorong umat Muslim berkurban, namun tidak semua mampu secara finansial.
- Muncul praktik membeli hewan kurban dengan utang atau cicilan agar tetap bisa beribadah.
- Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang hukum berkurban dengan utang menurut ajaran Islam.
Artinya, pembayaran secara bertahap tetap sah dilakukan apabila disepakati secara transparan antara penjual dan pembeli.
Dari penjelasan di atas, hukum kurban dengan utang atau cicilan pada dasarnya boleh dalam Islam selama dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan kemampuan membayar yang jelas.
Namun, umat Islam tetap dianjurkan menyesuaikan ibadah kurban dengan kondisi ekonomi agar tidak menimbulkan kesulitan finansial di kemudian hari.