- Prosedur egg freezing kembali ramai dibahas setelah dilakukan sejumlah figur publik.
- Dalam medis, egg freezing bertujuan menyimpan sel telur untuk menjaga peluang kehamilan di masa depan.
- Muncul pertanyaan mengenai hukum Islam terkait pembekuan sel telur dan penggunaan teknologi reproduksi modern tersebut.
Pembahasannya juga telah dikaji oleh para ulama kontemporer, termasuk dalam fatwa lembaga fikih internasional dan penjelasan ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Menurut penjelasan dalam laman NU Online, pembekuan sel telur pada dasarnya diperbolehkan apabila dilakukan untuk kepentingan medis dan menjaga kemungkinan kehamilan di masa depan.
Namun, kebolehan tersebut disyaratkan bahwa sel telur hanya digunakan oleh perempuan pemiliknya bersama suami sahnya setelah akad pernikahan berlangsung.
Pandangan tersebut sejalan dengan keputusan Majma' Al-Fiqh Al-Islami atau Akademi Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang membolehkan penyimpanan sel reproduksi manusia dalam kondisi tertentu.
Tujuannya untuk mencegah tercampurnya nasab dan menjaga keturunan sesuai prinsip maqashid syariah dalam Islam.
Islam juga menegaskan pentingnya menjaga keturunan sebagaimana firman Allah SWT dalam Surah Al-Furqan ayat 54, yang artinya:
"Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu mempunyai keturunan dan mushaharah."
Ayat tersebut menjadi salah satu dasar penting bahwa proses reproduksi harus tetap menjaga kejelasan nasab dan hubungan keluarga.
Selain itu, para ulama menekankan bahwa proses egg freezing tidak boleh melibatkan donor sperma maupun donor sel telur dari pihak lain.
Jika sampai terjadi pencampuran sel reproduksi di luar pasangan suami istri yang sah, maka hukumnya menjadi haram karena berpotensi merusak keturunan dan bertentangan dengan syariat Islam.