- Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana.
- Jabatan Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri dengan menerima gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas negara.
- Kepala BGN bertanggung jawab memimpin kebijakan dan pelaksanaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat Indonesia.
Suara.com - Nanik S Deyang resmi ditunjuk sebagai Kepala BGN Baru menggantikan Dadan Hindayana yang dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto pada, Selasa (2/6/2026).
"Presiden memutuskan mengangkat sudari Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional baru," kata Mensesneg Prasetyo Hadi dalam jumpa pers di Istana Kepresidenan.
Selain Nanik S Deyang, dua wakil kepala BGN juga diganti. Ialah Agustina Arum Sari dan Mayjen TNI Trenggono yang menduduki jabatan tersebut.
Pergantian pucuk pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) dari Dadan Hindayana kepada Nanik S Deyang sontak menarik perhatian publik.
Selain menyoroti peran strategis lembaga yang mengawal program gizi nasional, banyak masyarakat juga penasaran mengenai profl Nanik S Deyang, gaji, fasilitas, serta tugasnya sebagai Kepala BGN.
Sosok Nanik S Deyang

Nanik Sudaryati Deyang adalah jurnalis senior dan politikus asal Madiun. Lulusan Biologi Unsoed dan Kehutanan UGM ini mengawali kariernya di Tabloid Bangkit, hingga memimpin berbagai media cetak nasional.
Kiprah politiknya mencuat saat menjadi Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandi pada Pilpres 2019. Kepercayaan itu berlanjut di birokrasi pasca-Pilpres 2024.
Wanita kelahiran 3 Januari 1968 ini sempat menjabat Wakil Kepala I Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan dan Komisaris Independen Pertamina pada 2025.
Pada 2 Juni 2026, Presiden Prabowo melantiknya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional untuk memimpin program strategis Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.
Gaji Kepala BGN Setara Menteri
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, Kepala Badan Gizi Nasional merupakan pejabat negara setingkat menteri. Dengan status tersebut, hak keuangan yang diterima Kepala BGN juga mengacu pada ketentuan yang berlaku bagi menteri kabinet.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 yang merupakan perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan Menteri Negara, gaji pokok menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Karena jabatan Kepala BGN berada pada level yang setara dengan menteri, maka gaji pokok yang diterima juga sebesar Rp5.040.000 per bulan.
Meski demikian, nominal tersebut bukan satu-satunya pendapatan yang diterima. Seperti pejabat setingkat menteri lainnya, Kepala BGN juga memperoleh berbagai fasilitas dan tunjangan yang menunjang pelaksanaan tugas kedinasan.
- Tunjangan jabatan dan representasi sekitar Rp13.608.000 per bulan.
- Total gaji dan tunjangan bulanan diperkirakan mencapai Rp18.648.000 sekitar Rp18,6 juta.
Fasilitas dan Tunjangan Kepala BGN
Selain gaji pokok, Kepala BGN berhak menerima sejumlah fasilitas negara. Beberapa fasilitas yang umumnya diberikan kepada pejabat setingkat menteri meliputi: