- Presiden Prabowo melantik Nanik S Deyang sebagai Kepala Badan Gizi Nasional menggantikan Dadan Hindayana.
- Jabatan Kepala BGN memiliki kedudukan setingkat menteri dengan menerima gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas negara.
- Kepala BGN bertanggung jawab memimpin kebijakan dan pelaksanaan program strategis nasional seperti Makan Bergizi Gratis bagi masyarakat Indonesia.
- Kendaraan dinas untuk mendukung mobilitas pekerjaan.
- Rumah jabatan sebagai tempat tinggal resmi selama menjalankan tugas.
- Jaminan kesehatan melalui skema asuransi yang ditanggung negara.
- Berbagai dukungan operasional lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fasilitas tersebut diberikan untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kepala BGN yang cakupan kerjanya berskala nasional.
Tugas dan Tanggung Jawab Kepala BGN
Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional, Kepala BGN memiliki kewenangan memimpin sekaligus bertanggung jawab penuh atas seluruh pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga.
Beberapa tugas utama Kepala BGN antara lain bertanggung jawab atas seluruh program pemenuhan gizi nasional yang dijalankan badan tersebut.
Selain itu, Kepala BGN juga bertugas merumuskan kebijakan teknis terkait sistem dan tata kelola pemenuhan gizi nasional, mengawasi pelaksanaan berbagai program strategis, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta memastikan program berjalan sesuai target pemerintah.
Peran lainnya adalah membangun kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, hingga sektor swasta guna memperkuat program gizi nasional.
Kepala BGN juga memiliki kewenangan menyusun peraturan internal lembaga, memberikan penugasan kepada deputi dan jajaran di bawahnya, serta bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Dengan tugas yang luas dan strategis tersebut, jabatan Kepala BGN menjadi salah satu posisi penting dalam mendukung agenda peningkatan kualitas gizi dan sumber daya manusia Indonesia di masa mendatang.