- Mantan Kepala BGN terseret kasus Dadan Hindayana setelah resmi dicopot Presiden.
- Kejagung tetapkan tersangka kasus Dadan Hindayana terkait dugaan korupsi pengadaan barang.
- Modus kasus Dadan Hindayana diduga meliputi manipulasi yayasan dan penggelembungan harga.
Suara.com - Dadan Hindayana, eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang baru dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan tajam publik.
Usai dicopot, Dadan Hindayana ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi besar-besaran dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Penetapan mantan Kepala BGN sebagai tersangka dugaan korupsi dalam program MBG ini tentu menjadi perbincangan publik.
Rekam jejak Dadan Hindayana dulu ketika dilantik sebagai Kepala BGN pun mulai dikuliti publik.
Perlu diketahui, Dadan Hindayana adalah pimpinan pertama Badan Gizi Nasional (BGN), sebuah lembaga strategis yang dibentuk untuk menjalankan program unggulan Makan Bergizi Gratis.

Dadan Hindayana resmi dilantik oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) pada 19 Agustus 2024 di Istana Negara.
Pelantikan ini dilakukan di masa transisi pemerintahan guna mempersiapkan landasan bagi program makan gratis yang menjadi janji kampanye Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Karier akademisi dan pakar entomologi ini awalnya tampak mulus.
Memasuki era kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Dadan Hindayana tetap dipercaya memimpin lembaga tersebut. Namun, masa kejayaannya tidak bertahan lama.
Dicopot Prabowo Akibat Rapor Merah
Setelah menjabat selama kurang lebih 1,5 tahun, Presiden Prabowo Subianto resmi mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya pada 2 Juni 2026.
Posisinya kemudian digantikan oleh Nanik S. Deyang.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa pencopotan Dadan sebagai Kepala BGN bukan tanpa alasan.
Berdasarkan hasil evaluasi dan monitoring ketat selama 1,5 tahun, kepemimpinan Dadan dinilai meninggalkan banyak catatan merah.
"Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, tata kelola, hingga kualitas makanan yang tidak sesuai standar," ungkap Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (2/6/2026).
Prabowo juga memberhentikan dua Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya, sebagai bagian dari bersih-bersih lembaga tersebut.
Jadi Tersangka Korupsi: Mark Up Motor Listrik Hingga Sepatu
Sehari setelah dicopot, nasib Dadan Hindayana semakin terpuruk. Pada 3 Juni 2026, Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun anggaran 2025–2026.
Modus yang dilakukan Dadan tergolong nekat. Ia diduga melakukan pengadaan barang fiktif dan penggelembungan harga (mark up) yang fantastis.
Nilai anggaran program yang mencapai ratusan triliun rupiah justru dijadikan ajang mencari banyak keuntungan.
Berikut adalah daftar pengadaan bermasalah yang menyeret Dadan Hindayana:
- 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp1 triliun.
- 32.000 pasang sepatu yang tidak relevan dengan kebutuhan program gizi.
- 31.000 unit komputer tablet.
- 5.400 unit televisi 75 inci.
Manipulasi Yayasan untuk Insentif Harian
Tak hanya soal pengadaan barang, Dadan bersama Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung juga diduga memanipulasi sistem kemitraan.
Mereka meloloskan yayasan-yayasan milik mereka sendiri untuk menjadi mitra satuan pelayanan pemenuhan gizi (dapur MBG) di sekolah-sekolah.
Dengan memanipulasi portal verifikasi, yayasan-yayasan milik para tersangka ini meraup insentif miliaran rupiah setiap harinya dari anggaran negara.