Diduga Terlibat Suap Izin WNA, Segini Gaji dan Fasilitas Wah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:38 WIB
Diduga Terlibat Suap Izin WNA, Segini Gaji dan Fasilitas Wah Wakil Menteri Imipas Silmy Karim
gaji wakil menteri imipas Silmy Karim (Instagram/silmy karim)
baca 10 detik
  • Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dokumen.
  • Penyidikan kasus tersebut melibatkan penggeledahan dan penyegelan rumah milik Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
  • Negara mengatur hak keuangan wakil menteri melalui tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.

Suara.com - Penetapan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Publik mulai bertanya-tanya berapa gaji seorang wamen.

Tidak sedikit yang mempertanyakan berapa sebenarnya penghasilan pejabat setingkat wakil menteri, termasuk gaji pokok, tunjangan jabatan, hingga berbagai fasilitas yang disediakan negara.

Aturan mengenai hak keuangan dan fasilitas bagi wakil menteri sendiri telah diatur secara khusus dalam berbagai regulasi pemerintah, termasuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.02/2015.

Gaji dan Tunjangan Wakil Menteri

Jabatan wakil menteri merupakan salah satu posisi strategis dalam pemerintahan yang membantu menteri dalam menjalankan tugas dan fungsi kementerian. Selain memiliki tanggung jawab besar, jabatan ini juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang diatur oleh negara.

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas wakil menteri tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 176/PMK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya Bagi Wakil Menteri.

Jika merujuk pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok seorang menteri negara ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan. Namun, besaran gaji pokok wakil menteri tidak dijelaskan secara eksplisit dalam Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015.

Meski demikian, wakil menteri tetap memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut mengacu pada 85 persen dari tunjangan jabatan menteri negara.

Sementara itu, tunjangan jabatan menteri sendiri diatur melalui Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu, yakni sebesar Rp13.608.000 setiap bulan.

Dengan perhitungan tersebut, seorang wakil menteri memperoleh tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan.

baca juga

Selain tunjangan jabatan, wakil menteri juga mendapatkan tunjangan kinerja. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf b Permenkeu Nomor 176/PMK.02/2015, besarannya mencapai 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon Ia dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian yang bersangkutan.

Nominal tunjangan kinerja tersebut dapat berbeda-beda pada setiap kementerian, bergantung pada besaran tunjangan kinerja yang berlaku di instansi masing-masing.

Tidak hanya itu, negara juga memberikan sejumlah fasilitas penunjang tugas kepada wakil menteri. Fasilitas tersebut meliputi kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR), hingga gaji ke-13.

Dalam kondisi kementerian belum dapat menyediakan rumah jabatan, wakil menteri berhak menerima kompensasi berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta per bulan.

Di sisi lain, menteri negara juga memperoleh dana operasional untuk mendukung pelaksanaan tugas-tugas strategis. Pengelolaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 268/PMK.05/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dana Operasional Menteri atau Pimpinan Lembaga.

Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 80 persen dana operasional diberikan secara lump sum kepada menteri, sedangkan 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung berbagai kegiatan operasional lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA, KPK Ungkap Alur Perintah dan Aliran Uang ke Silmy Karim

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:33 WIB

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

Fantastis! KPK Ungkap Nilai Pemerasan Wamen Silmy Karim Tembus Ratusan Miliar

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:23 WIB

Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III

Bukan Geledah, KPK Ternyata Segel Rumah Wamen Imipas Silmy Karim di Brawijaya III

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:01 WIB

Terkini

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

Plot Twist! Identitas Gerombolan Beralmamater Bersama Raffi Ahmad Cs di Bundaran HI Terbongkar

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:59 WIB

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

PPAD Bekali Calon Wisudawan Purnawira 2026, Tegaskan Pensiun Bukan Akhir Pengabdian

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:45 WIB

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jelang COP31, Jaringan Orang Muda Kritik Eksploitasi Alam di Jogja, Rakyat yang Tanggung Akibatnya

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:40 WIB

Layanan Bedah Jantung Hadir di Ciayumajakuning Tandai HUT ke-23 Mitra Plumbon

Layanan Bedah Jantung Hadir di Ciayumajakuning Tandai HUT ke-23 Mitra Plumbon

Health | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh

Hari Listrik Nasional ke-81, Pertamina Kilang Plaju Dukung Kemandirian Energi lewat PLTMh

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Bonus Bukan Semata Hadiah, Prabowo Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

Bonus Bukan Semata Hadiah, Prabowo Ingatkan Atlet Jangan Cepat Puas

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta

Polisi Tangkap Host Live TikTok Bermuatan Pornografi di Deli Serdang, Raup Rp80 Juta

Sumut | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

Bahas Opsi Pemakzulan Gibran, Denny Indrayana Jalin Komunikasi Dengan Petinggi PDIP

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:25 WIB

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Korban Luka Kericuhan Malioboro Capai 116 Orang, 13 Jalani Dirawat Inap

Jogja | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Harga Token Pi Turun di Tengah Peluncuran Fitur Pi Desktop v0.6.4, Bagaimana Prospeknya?

Harga Token Pi Turun di Tengah Peluncuran Fitur Pi Desktop v0.6.4, Bagaimana Prospeknya?

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 21:17 WIB

×