- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim beserta tujuh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan suap dokumen.
- Penyidikan kasus tersebut melibatkan penggeledahan dan penyegelan rumah milik Silmy Karim yang berlokasi di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Negara mengatur hak keuangan wakil menteri melalui tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800 per bulan serta berbagai fasilitas penunjang lainnya.
Jika dihitung dari komponen dasar, seorang wakil menteri memperoleh sedikitnya Rp11.566.800 per bulan dari komponen tunjangan jabatan, di luar tunjangan kinerja dan berbagai fasilitas lain yang melekat pada jabatan tersebut.
Silmy Karim Jadi Tersangka, Rumah Disegel
Silmy Karim ditetapkan sebagai sebagai salah satu tersangka dalam perkara dugaan suap pengurusan dokumen izin tinggal warga negara asing.
Kasus ini merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Bandung, dan Bali.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan penyegelan terhadap rumah Silmy Karim yang berada di kawasan Jalan Brawijaya III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk kepentingan penanganan perkara apabila nantinya dibutuhkan proses penggeledahan lebih lanjut.
Menurut KPK, penyegelan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan penyelidikan tertutup yang dilakukan di beberapa lokasi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, tersangka lainnya adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Selanjutnya, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.