Said Iqbal Bakal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Intip Besaran Gaji dan Fasilitas Mewahnya

Chyntia Sami Bhayangkara

Senin, 08 Juni 2026 | 12:38 WIB
Said Iqbal Bakal Jadi Penasihat Khusus Presiden, Intip Besaran Gaji dan Fasilitas Mewahnya
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Suara.com/ Dinda)
baca 10 detik
  • Presiden Prabowo Subianto akan melantik Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh di Jakarta.
  • Jabatan tersebut bertujuan memperkuat perhatian pemerintah terhadap isu kesejahteraan pekerja serta memberikan masukan mengenai perlindungan buruh nasional.
  • Penasihat khusus presiden menerima hak keuangan dan fasilitas setara menteri dengan pendapatan bulanan minimal Rp18.648.000 bersumber APBN.

Suara.com - Rencana Presiden Prabowo Subianto melantik Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh menjadi perhatian publik.

Banyak yang bertanya-tanya berapa sebenarnya gaji dan fasilitas yang akan diterima seorang penasihat khusus presiden seperti Said Iqbal?

Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melantik dan mengambil sumpah jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang serta Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Buruh.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa kehadiran Said Iqbal di lingkungan pemerintahan merupakan bagian dari upaya Presiden Prabowo memperkuat perhatian terhadap isu kesejahteraan pekerja.

Menurut Prasetyo, Said Iqbal akan membantu presiden dalam memberikan berbagai masukan dan pertimbangan mengenai persoalan ketenagakerjaan serta perlindungan buruh di Indonesia.

Nama Said Iqbal sendiri bukan sosok asing di dunia hubungan industrial nasional. Selain memimpin KSPI, Said Iqbal juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh Indonesia .

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal (tengah) saat melakukan aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (6/6/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]

Rekam Jejak Pendidikan Said Iqbal

Ir. H. Said Iqbal, S.T., M.E. lahir di Jakarta pada 5 Juli 1968. Di balik kiprahnya sebagai aktivis buruh, ia memiliki latar belakang pendidikan yang cukup kuat di bidang teknik dan ekonomi.

Pendidikan tinggi pertamanya ditempuh di Politeknik Universitas Indonesia yang kini dikenal sebagai Politeknik Negeri Jakarta. Di perguruan tinggi tersebut, ia mengambil Program Diploma III Teknik Mesin dan menyelesaikannya pada periode 1988 hingga 1991.

Setelah lulus dari pendidikan diploma, Said Iqbal melanjutkan studinya di Universitas Jayabaya, Jakarta. Ia memilih Jurusan Teknik Mesin dan berhasil meraih gelar Sarjana Teknik setelah menempuh pendidikan pada rentang 1992 sampai 1996.

baca juga

Perjalanan akademiknya kemudian berlanjut ke jenjang pascasarjana. Untuk memperdalam pemahaman mengenai kebijakan ekonomi dan pembangunan nasional, ia melanjutkan studi Magister Ekonomi di Universitas Indonesia periode 2003 hingga 2005.

Gaji Penasihat Khusus Presiden

Hak keuangan bagi penasihat khusus presiden telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Pasal 6 peraturan tersebut disebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi penasihat khusus presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.

Ketentuan itu membuat besaran penghasilan penasihat khusus presiden mengacu pada komponen hak keuangan yang diterima oleh seorang menteri negara.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan dan Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda atau Dudanya, gaji pokok seorang menteri ditetapkan sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Selain gaji pokok, menteri negara juga memperoleh tunjangan jabatan. Besaran tunjangan tersebut diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mayjen Trenggono Tinggalkan Karier Militer Demi Badan Gizi Nasional, Berapa Gaji Wakil Kepala BGN?

Mayjen Trenggono Tinggalkan Karier Militer Demi Badan Gizi Nasional, Berapa Gaji Wakil Kepala BGN?

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 12:20 WIB

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:16 WIB

Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya

Lowongan Kerja PPPK Guru Sekolah Rakyat Dibuka, Segini Gajinya

Lifestyle | Senin, 08 Juni 2026 | 09:55 WIB

Terkini

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

Prabowo Bicara Persatuan Politik: Sebut PDIP dan Koalisi Punya Hati yang Sama

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:19 WIB

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

Dari Pasal 33 UUD 1945 hingga Prabowonomics, Cak Imin Bicara Mimpi Kedaulatan Ekonomi

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:15 WIB

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

Bisa Bikin Repot! Prabowo Kasih Cap 'Pemimpin Kancil' buat Dasco, Cak Imin dan Bahlil

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 00:01 WIB

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

Cak Imin Dukung Ekspor SDA Satu Pintu Prabowo, Sebut Ada 108 UU yang Harus Dibenahi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:54 WIB

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Pertamina Kilang Plaju Resmi Salurkan Biosolar B50, Tambah Pasokan Energi dari Sumatera Selatan

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:42 WIB

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sidang Korupsi Perkimtan Palembang Ungkap Rp440 Juta Masuk ke Eks Kadis, Lalu Mengalir ke Mana?

Sumsel | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:27 WIB

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

Cak Imin Minta Prabowo Revisi 108 Undang-Undang demi Kedaulatan Ekonomi

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:25 WIB

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

PKB Gaungkan Prabowonomics di Harlah ke-28, Cak Imin: Ini Bukan Akal-akalan

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:19 WIB

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

11 Warna Bedak yang Cocok untuk Kulit Hitam Manis, Dijamin Nampak Menyatu dan Flawless!

Lifestyle | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:13 WIB

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

Cak Imin: Indonesia Kehilangan Arah Ekonomi Selama 25 Tahun

News | Kamis, 23 Juli 2026 | 23:10 WIB

×