Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi

Ruth Meliana

Kamis, 18 Juni 2026 | 12:57 WIB
Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi
Proses pengosongan Hotel Sultan mulai anarkis. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui PPKGBK melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026.
  • Eksekusi dilakukan setelah pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara karena HGB PT Indobuildco berakhir.
  • Proses pengosongan lahan diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan ribuan karyawan serta massa pendukung PT Indobuildco.

Suara.com - Hotel Sultan Jakarta, yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah proses eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026 berlangsung ricuh.

Sengketa ini bukan hal baru. Konflik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan pemerintah telah berlangsung puluhan tahun. Pertanyaan mendasar yang sering muncul: Hotel Sultan milik siapa sebenarnya? Apakah tanah, bangunan, dan bisnis hotel bisa dipisahkan?

Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan Jakarta

Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)
Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)

Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK. PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Sutowo (Pontjo Sutowo sebagai penerus), memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973.

Bangunan hotel didirikan sepenuhnya dengan dana swasta, bukan dari APBN, dan selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon perhotelan di Jakarta.

Menurut PT Indobuildco, lahan tersebut berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988. Mereka mengklaim telah mengelola aset tersebut secara sah selama lebih dari 50 tahun dengan investasi besar.

Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, berulang kali menegaskan bahwa sengketa hanya menyangkut tanah, sementara bangunan dan bisnis hotel sepenuhnya milik PT Indobuildco. Eksekusi lahan dinilai berpotensi merampas hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.

Di sisi lain, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara menyatakan, lahan tersebut adalah aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

HGB PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.

baca juga

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Kronologi Sengketa Hotel Sultan Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026. (Foto dok. Ist)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026. (Foto dok. Ist)

Sengketa ini telah berlangsung sekitar 26 tahun. Pemerintah berulang kali memenangkan gugatan di berbagai tingkat pengadilan. Pada 2025-2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Proses aanmaning (teguran) dilakukan, dan tanggal eksekusi ditetapkan pada 18 Juni 2026.

Pemerintah menegaskan eksekusi hanya untuk pengosongan lahan, bukan menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, dan menjamin perhatian terhadap nasib karyawan.

Kisruh Saat Eksekusi Hotel Sultan Jakarta

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026). (Suara.com/Adiyoga)

Hari Kamis, 18 Juni 2026, menjadi puncak ketegangan. Ribuan karyawan Hotel Sultan, pekerja, dan massa pendukung turun ke jalan menolak eksekusi. Mereka memasang spanduk, orasi, dan mendirikan mobil komando.

Kericuhan tak terhindarkan. Aparat gabungan Polri dan TNI yang mengawal tim juru sita PN Jakarta Pusat sempat diserang dengan lemparan batu dan botol. Polisi menggunakan water cannon untuk membubarkan massa.

Panitera PN Jakarta Pusat membacakan penetapan eksekusi di lokasi. Tim juru sita kemudian memasuki area lobi hotel. Meski ricuh, proses pengosongan berjalan dengan pengawasan ketat.

Pihak Indobuildco tetap menolak, menyebut proses hukum belum final dan melanggar prinsip kepastian hukum serta HAM ekonomi.

Koalisi masyarakat sipil juga mendesak pembatalan eksekusi karena belum ada putusan tegas soal bangunan dan bisnis hotel.

Dampak dan Perspektif Ke Depan

Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)
Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)

Eksekusi ini berdampak langsung pada ratusan karyawan dan tenant hotel. Pemerintah berjanji mengalihkan pengelolaan secara bertahap tanpa menghentikan operasional sepenuhnya, dengan tujuan mengoptimalkan aset negara di kawasan strategis GBK.

Sementara itu, PT Indobuildco melalui Pontjo Sutowo meluncurkan buku yang mengungkap dugaan kejanggalan proses hukum sebagai bentuk perlawanan.

Kasus ini mencerminkan kompleksitas sengketa properti antara swasta dan negara di Indonesia. Di satu sisi, ada kepentingan publik untuk mengelola aset vital negara.

Di sisi lain, ada investasi swasta jangka panjang yang memerlukan perlindungan hukum dan keadilan.

Apakah bangunan yang dibangun swasta bisa "melekat" pada tanah negara atau harus ada kompensasi? Ini menjadi pertanyaan hukum yang mungkin masih berlanjut di pengadilan.

Hotel Sultan bukan sekadar bangunan, melainkan simbol perebutan kepemilikan yang melibatkan sejarah, ekonomi, dan politik. Dengan eksekusi yang telah dilakukan, babak baru pengelolaan aset negara dimulai, tetapi luka ketidakpastian bagi pekerja dan pihak swasta tetap menggantung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:05 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Terkini

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Minky Momo Rilis OVA Baru, Soroti Kekuatan Mimpi dan Harapan di Era Digital

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:55 WIB

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

Kronologi Kakek 70 Tahun Tewas Saat Kencan di Hotel Parangtritis

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Kapan TKA SMA 2026 Dilaksanakan? Simak Jadwal dan Ketentuan Resminya

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:49 WIB

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Muktamar NU 2026 di Jombang, Hatim Gazali Dorong Lahirnya Pemimpin Berintegritas

Jatim | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:45 WIB

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Listrik Padam, Peternak Ayam Rugi Ratusan Juta, Kantor PLN Palangka Raya Disegel

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:43 WIB

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Lagi! Guru Ngaji di Sukabumi Diduga Pelaku Pencabulan, Modusnya Bikin Geleng-geleng

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:39 WIB

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Update Harga HP Samsung Terbaru Agustus 2026: Seri Galaxy A, S, hingga Z

Tekno | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:37 WIB

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Keajaiban Membaca dalam When You Love a Book Karya Kaz Windness

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:35 WIB

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Daftar Kapal Penyelamat Korban Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Sulsel | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bernafsu Kalahkan Timnas Indonesia, Pelatih Vietnam Berencana Pakai Jimat di Pakansari

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 08:30 WIB

×