- Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang yang sengaja menghalangi eksekusi lahan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, pada Kamis (18/6/2026).
- Aksi penolakan massa berujung ricuh hingga menyebabkan 29 personel gabungan TNI-Polri serta warga sipil mengalami luka-luka akibat lemparan batu.
- Eksekusi lahan dilakukan berdasarkan putusan pengadilan untuk mengembalikan aset negara kepada Kementerian Sekretariat Negara sebagai ruang terbuka hijau.
Suara.com - Polda Metro Jaya mengamankan 69 orang dalam eksekusi penyitaan aset negara Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), dan jumlah itu berpotensi bertambah seiring pendalaman oleh penyidik.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa mereka yang diamankan bukan karyawan hotel, melainkan orang-orang yang sengaja digerakkan untuk menghalangi jalannya eksekusi putusan pengadilan.
"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan," kata Budi dalam keterangan pers di lokasi.
Ada juga para penghuni yang diduga sengaja dikondisikan oleh pihak tergugat untuk menginap sejak beberapa hari sebelum eksekusi dilaksanakan.
"Orang yang menghuni itu adalah orang yang dikondisikan untuk tetap menginap dari beberapa hari yang lalu," beber Budi.
Eksekusi yang melibatkan 3.161 personil gabungan TNI dan Polri itu berlangsung tegang setelah sekitar 500 massa menolak meninggalkan lokasi meski telah dilakukan imbauan secara persuasif dan dibuka ruang negosiasi.
Perlawanan massa berujung pada pelemparan batu ke arah petugas, dan mengakibatkan 29 personil terluka.
26 dari unsur Polri mengalami luka ringan, satu anggota TNI terluka di bagian pelipis, serta dua warga sipil ikut menjadi korban.
Polda Metro Jaya menyatakan akan mendalami keterlibatan seluruh pihak, termasuk kemungkinan adanya pengorganisasian massa secara terstruktur.
"Ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai prinsip res judicata pro veritate habetur, di mana putusan pengadilan dianggap paling benar dan mengikat," tegas Budi, seraya memastikan proses eksekusi telah berjalan secara profesional, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Eksekusi sendiri didasarkan pada putusan Perkara No. 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, yang memerintahkan PT Indobuildco melakukan pengosongan dan mengembalikan lahan serta bangunan kepada Kementerian Sekretariat Negara PPKGBK, dengan sifat putusan uitvoerbaar bij voorraad atau serta merta yang dapat dieksekusi langsung tanpa menunggu inkracht.
Kegiatan hari ini menjadi puncak dari perselisihan antara pemerintah melalui PPKGBK dengan PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo yang telah berlangsung selama 26 tahun.
Setelah pengosongan, lahan eks Hotel Sultan rencananya akan dikembangkan menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi dengan moda transportasi publik seperti MRT melalui skema Transit Oriented Development (TOD).