- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan Jakarta milik PT Indobuildco pada 18 Juni 2026.
- Pemerintah memenangkan sengketa lahan aset negara karena PT Indobuildco gagal memenuhi kewajiban pembayaran royalti sebesar Rp751 miliar.
- Pasca eksekusi, pemerintah akan mengelola lahan tersebut untuk kepentingan publik serta pengembangan ruang terbuka hijau terintegrasi transportasi.
Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan eksekusi pengosongan Hotel Sultan Jakarta pada Kamis, 18 Juni 2026. Eksekusi salah satu ikon perhotelan di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, ini menandai akhir dari drama sengketa panjang yang berlangsung puluhan tahun antara pemerintah dan PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Pontjo Sutowo.
Lantas, mengapa Hotel Sultan Jakarta dieksekusi? Mari melongok kembali sejarah dan akar sengketanya.
Latar Belakang Sejarah Hotel Sultan Jakarta

Hotel Sultan awalnya dibangun pada era 1970-an untuk menyambut Konferensi Pariwisata Asia-Pasifik. Pembangunannya melibatkan kerjasama antara Pemerintah DKI Jakarta di bawah Gubernur Ali Sadikin dengan Pertamina.
Tanahnya merupakan aset negara dengan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik pemerintah.
PT Indobuildco, yang saat itu dikaitkan dengan keluarga Ibnu Sutowo (mantan Dirut Pertamina), mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 30 tahun sejak 1972-1973.
Hotel ini sempat bernama Hotel Hilton sebelum berganti nama menjadi Hotel Sultan.
Bangunan hotel didirikan di atas tanah negara, namun pengelolaannya jatuh ke tangan swasta. HGB diperpanjang beberapa kali, tetapi pada perpanjangan ke-4, PT Indobuildco menghadapi masalah.
Pemerintah menganggap perusahaan tersebut gagal memenuhi kewajiban, termasuk pembayaran royalti penggunaan aset negara yang mencapai ratusan miliar rupiah.
Akar Sengketa dan Putusan Pengadilan

Sengketa ini telah berlangsung lebih dari 26 tahun. Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengajukan gugatan perdata.
Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst memenangkan pemerintah, memerintahkan PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan dan bangunan serta membayar tunggakan royalti sekitar Rp751 miliar.
Putusan ini bersifat uitvoerbaar bij voorraad (dapat dieksekusi terlebih dahulu meski ada banding atau kasasi). Upaya hukum PT Indobuildco di tingkat banding dan PTUN gagal.
Pada Maret 2026, putusan pengadilan memperkuat posisi negara. Eksekusi dijadwalkan 18 Juni 2026 setelah teguran dan pemberitahuan resmi dikirimkan.
Pemerintah menegaskan bahwa lahan Blok 15 GBK adalah aset negara yang harus dikembalikan untuk kepentingan publik.
Pengelolaan selanjutnya akan dilakukan oleh PPKGBK sebagai Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kemensetneg, dengan rencana mengubahnya menjadi ruang terbuka hijau terintegrasi dengan transportasi publik seperti MRT.
Alasan Penolakan PT Indobuildco

PT Indobuildco, melalui kuasa hukum Hamdan Zoelva, menolak eksekusi. Mereka berargumen bahwa eksekusi melanggar hukum karena pemohon belum dinyatakan sebagai pemilik sah secara mutlak, serta bertentangan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung tentang jaminan eksekusi.
Indobuildco juga mengklaim lahan tersebut berada di luar kawasan GBK berdasarkan dokumen inventarisasi lama dan bahwa bangunan sepenuhnya milik mereka dari hasil investasi pribadi.
Pontjo Sutowo dan pihaknya menyatakan eksekusi ini sewenang-wenang dan akan berdampak pada ribuan karyawan yang kehilangan mata pencaharian. Mereka memasang spanduk penolakan dan kawat berduri di sekitar hotel.
Namun, pemerintah menegaskan tidak ada toleransi dan eksekusi tetap dilaksanakan.
Dampak dan Implikasi

Eksekusi ini melibatkan ribuan personel gabungan Polri dan TNI untuk pengamanan. Ribuan karyawan Hotel Sultan mendesak penundaan karena khawatir kehilangan pekerjaan.
Pemerintah berjanji memperhatikan nasib pekerja dan keberlanjutan usaha, meski hotel tidak akan langsung ditutup sepenuhnya.
Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang supremasi hukum dan pengelolaan aset negara. Selama puluhan tahun, aset publik dikuasai swasta tanpa kewajiban royalti yang jelas, menyebabkan kerugian negara.
Pengembalian aset Hotel Sultan Jakarta ini diharapkan meningkatkan transparansi dan pendapatan negara untuk kepentingan publik, termasuk revitalisasi kawasan GBK.