Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi

Ruth Meliana

Kamis, 18 Juni 2026 | 12:57 WIB
Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Kisruh saat Dieksekusi
Proses pengosongan Hotel Sultan mulai anarkis. (Suara.com/Adiyoga)
baca 10 detik
  • Pemerintah melalui PPKGBK melakukan eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat pada 18 Juni 2026.
  • Eksekusi dilakukan setelah pengadilan menetapkan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara karena HGB PT Indobuildco berakhir.
  • Proses pengosongan lahan diwarnai kericuhan antara aparat keamanan dengan ribuan karyawan serta massa pendukung PT Indobuildco.

Suara.com - Hotel Sultan Jakarta, yang terletak di kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, menjadi sorotan publik setelah proses eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026 berlangsung ricuh.

Sengketa ini bukan hal baru. Konflik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dengan pemerintah telah berlangsung puluhan tahun. Pertanyaan mendasar yang sering muncul: Hotel Sultan milik siapa sebenarnya? Apakah tanah, bangunan, dan bisnis hotel bisa dipisahkan?

Latar Belakang Sengketa Hotel Sultan Jakarta

Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)
Suasana di kawasan Hotel Sultan, Jakarta Pusat, berubah menjadi arena perlawanan pada Kamis (18/6/2026) pagi. (Suara.com/Adiyoga)

Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 Kawasan GBK. PT Indobuildco, perusahaan milik keluarga Sutowo (Pontjo Sutowo sebagai penerus), memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973.

Bangunan hotel didirikan sepenuhnya dengan dana swasta, bukan dari APBN, dan selama puluhan tahun menjadi salah satu ikon perhotelan di Jakarta.

Menurut PT Indobuildco, lahan tersebut berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988. Mereka mengklaim telah mengelola aset tersebut secara sah selama lebih dari 50 tahun dengan investasi besar.

Kuasa hukum mereka, Hamdan Zoelva, berulang kali menegaskan bahwa sengketa hanya menyangkut tanah, sementara bangunan dan bisnis hotel sepenuhnya milik PT Indobuildco. Eksekusi lahan dinilai berpotensi merampas hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.

Di sisi lain, pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) di bawah Kementerian Sekretariat Negara menyatakan, lahan tersebut adalah aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

HGB PT Indobuildco dinyatakan telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.

baca juga

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dikuatkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali (PK), menetapkan bahwa lahan tersebut harus dikembalikan kepada negara.

Kronologi Sengketa Hotel Sultan Jakarta

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026. (Foto dok. Ist)
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menetapkan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno atau eks Hotel Sultan, yaitu Kamis, 18 Juni 2026. (Foto dok. Ist)

Sengketa ini telah berlangsung sekitar 26 tahun. Pemerintah berulang kali memenangkan gugatan di berbagai tingkat pengadilan. Pada 2025-2026, PN Jakarta Pusat mengabulkan permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK.

Proses aanmaning (teguran) dilakukan, dan tanggal eksekusi ditetapkan pada 18 Juni 2026.

Pemerintah menegaskan eksekusi hanya untuk pengosongan lahan, bukan menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan, dan menjamin perhatian terhadap nasib karyawan.

Kisruh Saat Eksekusi Hotel Sultan Jakarta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 12:05 WIB

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:47 WIB

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 11:12 WIB

Terkini

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak

Sumbar | Minggu, 02 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:50 WIB

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:27 WIB

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan

Health | Minggu, 02 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan

News | Minggu, 02 Agustus 2026 | 21:33 WIB

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:41 WIB

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus

Riau | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:32 WIB

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah

Bisnis | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:28 WIB

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026

Sumsel | Minggu, 02 Agustus 2026 | 20:27 WIB

×