Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya

Yasinta Rahmawati

Kamis, 09 Juli 2026 | 16:55 WIB
Panduan Lengkap Urus Sertifikat Halal Gratis untuk UMKM, Ini Syarat dan Caranya
BPJPH dan sertifikasi halal.
baca 10 detik
  • BPJPH menyediakan program SEHATI untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
  • Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2026.
  • Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan memenuhi kriteria produk sederhana melalui pendaftaran daring di laman sistem SIHALAL.

Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal.

Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).

Program ini bertujuan untuk membantu pengusaha kecil agar produknya dapat bersaing di pasar tanpa terbebani biaya sertifikasi.

Berdasarkan kebijakan terbaru, batas waktu kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman UMKM telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.

Kriteria Pelaku UMKM yang Berhak Mendapat Sertifikat Halal Gratis

Tidak semua usaha bisa masuk dalam kategori gratis (skema Self Declare). Berdasarkan informasi dari laman BPJPH, berikut adalah kriteria utamanya.

  1. Kategori Usaha: Merupakan Usaha Mikro atau Usaha Kecil sesuai peraturan perundang-undangan.
  2. Produk Tidak Berisiko: Produk yang dihasilkan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Artinya sudah bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positive list bahan halal.
  3. Proses Sederhana: Proses produksi dilakukan secara sederhana (manual atau menggunakan alat sederhana) dan tidak melibatkan proses kimiawi yang kompleks.
  4. Memiliki NIB: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
  5. Pendapatan Tahunan: Memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau omzet tahunan tertentu sesuai standar UMK.

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB): Pastikan NIB Anda sudah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
    KTP Pelaku Usaha.
  • Daftar Bahan: List bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan.
  • Daftar Proses Pengolahan Produk: Penjelasan singkat cara pembuatan produk dari awal hingga pengemasan.
  • Manual SJPH: Dokumen sederhana mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) secara Online

baca juga

Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL. Berikut langkah-langkahnya:

  • Membuat Akun di SIHALAL: Kunjungi laman ptsp.halal.go.id dan buat akun menggunakan email aktif.
  • Melengkapi Data Pelaku Usaha: Masukkan NIB dan lengkapi data profil usaha Anda.
  • Memilih Jenis Pendaftaran: Pilih opsi pendaftaran "Self Declare" untuk mengikuti program gratis. Masukkan kode fasilitasi (jika ada/tersedia).
  • Input Data Produk dan Bahan: Masukkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, serta proses produksinya. Pastikan semua bahan sudah memiliki nomor sertifikat halal (untuk bahan yang wajib halal).
  • Verifikasi oleh Pendamping PPH: Setelah data dikirim, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi asli di dapur produksi.
  • Sidang Fatwa: Hasil verifikasi dari Pendamping PPH akan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk penetapan kehalalan produk.
  • Penerbitan Sertifikat: Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal elektronik yang dapat Anda unduh melalui akun SIHALAL.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya

Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:26 WIB

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Fasilitasi Impor dan Pengadaan Barang China, Natindo Cargo Bantu UMKM

Bisnis | Rabu, 08 Juli 2026 | 12:56 WIB

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

61 Tahun Telkom Indonesia, Gelorakan Semangat Transformasi Digital Nasional

Bisnis | Selasa, 07 Juli 2026 | 15:46 WIB

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59 Persen, Dukungan Pramono terhadap UMKM dan PKL Tuai Pujian

News | Selasa, 07 Juli 2026 | 07:37 WIB

Terkini

Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya

Sertifikasi Halal UMKM Bayar Berapa? Simak Rincian Biayanya

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:26 WIB

Moisturizer Apa yang Cepat Memutihkan? Ini 5 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah dan Glowing

Moisturizer Apa yang Cepat Memutihkan? Ini 5 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah dan Glowing

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 16:01 WIB

Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?

Di Mana Saya Bisa Membeli Sepatu Lari dengan Harga Terjangkau?

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:51 WIB

Skincare Hada Labo Ada Apa Aja? Ini 4 Rangkaiannya yang Aman untuk Kulit Sensitif

Skincare Hada Labo Ada Apa Aja? Ini 4 Rangkaiannya yang Aman untuk Kulit Sensitif

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:42 WIB

4 Sepatu Lari Lokal dengan Bantalan Empuk Sesuai Review Pembeli

4 Sepatu Lari Lokal dengan Bantalan Empuk Sesuai Review Pembeli

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:20 WIB

Lipstik Apa yang Tidak Membuat Bibir Hitam? Ini 9 Rekomendasi yang Sudah BPOM

Lipstik Apa yang Tidak Membuat Bibir Hitam? Ini 9 Rekomendasi yang Sudah BPOM

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:15 WIB

4 Merek Skincare Asal Jepang di Indonesia yang Terbaik dan Halal

4 Merek Skincare Asal Jepang di Indonesia yang Terbaik dan Halal

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 15:01 WIB

Troya, Destinasi di Turkiye yang Menghidupkan Kembali Legenda Perang Paling Terkenal di Dunia

Troya, Destinasi di Turkiye yang Menghidupkan Kembali Legenda Perang Paling Terkenal di Dunia

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:57 WIB

3 Rekomendasi Sampo Non-SLS untuk Kulit Kepala Gatal di Bawah Rp100 Ribu, Lengkap dengan Review

3 Rekomendasi Sampo Non-SLS untuk Kulit Kepala Gatal di Bawah Rp100 Ribu, Lengkap dengan Review

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:48 WIB

5 Serum yang Ampuh Hempas Bruntusan Sesuai Review Pembeli, Tekstur Kulit Jadi Lebih Halus

5 Serum yang Ampuh Hempas Bruntusan Sesuai Review Pembeli, Tekstur Kulit Jadi Lebih Halus

Lifestyle | Kamis, 09 Juli 2026 | 14:46 WIB

×