- BPJPH menyediakan program SEHATI untuk memfasilitasi pelaku usaha mikro dan kecil mendapatkan sertifikasi halal secara gratis.
- Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang batas waktu kewajiban sertifikasi halal produk makanan dan minuman hingga 17 Oktober 2026.
- Pelaku usaha wajib memiliki NIB dan memenuhi kriteria produk sederhana melalui pendaftaran daring di laman sistem SIHALAL.
Suara.com - Pemerintah Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus mendorong percepatan kewajiban sertifikasi halal.
Bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), pemerintah menyediakan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI).
Program ini bertujuan untuk membantu pengusaha kecil agar produknya dapat bersaing di pasar tanpa terbebani biaya sertifikasi.
Berdasarkan kebijakan terbaru, batas waktu kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan dan minuman UMKM telah diperpanjang hingga 17 Oktober 2026.
Kriteria Pelaku UMKM yang Berhak Mendapat Sertifikat Halal Gratis
Tidak semua usaha bisa masuk dalam kategori gratis (skema Self Declare). Berdasarkan informasi dari laman BPJPH, berikut adalah kriteria utamanya.
- Kategori Usaha: Merupakan Usaha Mikro atau Usaha Kecil sesuai peraturan perundang-undangan.
- Produk Tidak Berisiko: Produk yang dihasilkan menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Artinya sudah bersertifikat halal atau termasuk dalam daftar positive list bahan halal.
- Proses Sederhana: Proses produksi dilakukan secara sederhana (manual atau menggunakan alat sederhana) dan tidak melibatkan proses kimiawi yang kompleks.
- Memiliki NIB: Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko.
- Pendapatan Tahunan: Memiliki modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) atau omzet tahunan tertentu sesuai standar UMK.
Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mendaftar, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Nomor Induk Berusaha (NIB): Pastikan NIB Anda sudah terdaftar di sistem OSS (Online Single Submission).
KTP Pelaku Usaha. - Daftar Bahan: List bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan.
- Daftar Proses Pengolahan Produk: Penjelasan singkat cara pembuatan produk dari awal hingga pengemasan.
- Manual SJPH: Dokumen sederhana mengenai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) secara Online
Proses pendaftaran dilakukan secara digital melalui sistem SIHALAL. Berikut langkah-langkahnya:
- Membuat Akun di SIHALAL: Kunjungi laman ptsp.halal.go.id dan buat akun menggunakan email aktif.
- Melengkapi Data Pelaku Usaha: Masukkan NIB dan lengkapi data profil usaha Anda.
- Memilih Jenis Pendaftaran: Pilih opsi pendaftaran "Self Declare" untuk mengikuti program gratis. Masukkan kode fasilitasi (jika ada/tersedia).
- Input Data Produk dan Bahan: Masukkan nama produk, daftar bahan yang digunakan, serta proses produksinya. Pastikan semua bahan sudah memiliki nomor sertifikat halal (untuk bahan yang wajib halal).
- Verifikasi oleh Pendamping PPH: Setelah data dikirim, Pendamping Proses Produk Halal (PPH) akan melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kesesuaian data dengan kondisi asli di dapur produksi.
- Sidang Fatwa: Hasil verifikasi dari Pendamping PPH akan diteruskan ke Komite Fatwa Produk Halal untuk penetapan kehalalan produk.
- Penerbitan Sertifikat: Jika disetujui, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal elektronik yang dapat Anda unduh melalui akun SIHALAL.