2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu

Nur Khotimah

Kamis, 30 Juli 2026 | 09:54 WIB
2 Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM, Mengandung Obat Keras dan Pakai Izin Edar Palsu
Ilustrasi kopi (pixabay.com/ryanhidajat)
baca 10 detik
  • BPOM menemukan 12 produk obat bahan alam ilegal, termasuk dua kopi herbal lokal, yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan sebagian memakai izin edar palsu.
  • Produk tersebut berisiko membahayakan kesehatan karena mengandung obat keras yang tidak dicantumkan pada label sehingga dapat menyesatkan konsumen.
  • Inilah daftar dua kopi lokal temuan BPOM yang dinyatakan berbahaya dan perlu diwaspadai masyarakat.

Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk obat bahan alam yang beredar di pasaran.

Dalam hasil pengawasan periode April 2026, BPOM menemukan 12 produk obat bahan alam ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), termasuk produk kopi herbal lokal dengan klaim kesehatan tertentu.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena produk obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan-bahan alami, bukan obat keras yang ditambahkan secara ilegal.

Selain mengandung BKO, BPOM juga menemukan adanya praktik pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif pada beberapa produk sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.

Peredaran produk semacam ini dapat membahayakan kesehatan karena kandungan obat keras tidak dicantumkan secara jujur pada label kemasan.

"Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami," tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari laman resmi BPOM pada Kamis, 30 Juli 2026.

"Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," imbuhnya.

Konsumen pun berisiko mengonsumsi zat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis tanpa mengetahui efek samping maupun risikonya.

Dalam daftar temuan terbaru tersebut, terdapat dua kopi lokal yang dinyatakan berbahaya karena mengandung obat keras sekaligus menggunakan izin edar palsu.

baca juga

Berikut daftar dua kopi lokal temuan BPOM yang perlu diwaspadai agar tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat.

Daftar Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM

Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM. (pom.go.id)
Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM. (pom.go.id)

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM periode April 2026, terdapat dua produk kopi lokal yang dinyatakan ilegal karena terbukti mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan ke dalam obat bahan alam.

Kedua produk tersebut juga diketahui mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif sehingga tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM.

1. Kopi Badak Juooss

Produk ini ditemukan mengandung sildenafil sitrat, yakni zat aktif yang umumnya digunakan sebagai obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi.

Selain itu, BPOM menyatakan produk ini menggunakan nomor izin edar palsu sehingga masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

9 Rekomendasi Parfum untuk Kulit Sensitif dan Sudah Terdaftar BPOM

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:35 WIB

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Ajinomoto Indonesia Jadi Pelopor PMR Proaktif, Raih PMR Award 2026 dari BPOM

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2026 | 15:59 WIB

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Cushion Apa yang Bisa Menutupi Flek Hitam? Ini 9 Pilihan Terbaik yang Sudah BPOM

Lifestyle | Minggu, 12 Juli 2026 | 18:22 WIB

Terkini

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

Kasus Dolar Singapura Palsu Rp4,7 M Disorot DPR! Polisi Diminta Ungkap Jaringannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:27 WIB

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Jangan Asal Ikut-ikutan Resign! Beda Kasta Antara Privilege Finansial dan Perjudian Ekonomi

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 18:25 WIB

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Kebakaran Hanguskan 2 Hektare Lahan di Kerinci

Foto | Rabu, 16 September 2026 | 18:23 WIB

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI

Jatim | Rabu, 16 September 2026 | 18:17 WIB

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

Bukan yang Pertama! KPK Bongkar Suap Awal Rp300 Juta dari PT Summarecon ke Pejabat ATR/BPN

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:15 WIB

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

iNews Group Dilepas MNC Group ke Bos Republikorp Norman Joesoef

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:11 WIB

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Daftar Harga Helm Cargloss Half Face: Dari Seri Klasik hingga Khusus Hijab

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 18:10 WIB

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

MNC Lepas iNews Group ke Republikorp, Ini Rinciannya

News | Rabu, 16 September 2026 | 18:05 WIB

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Suahasil Lanjutkan Rapat dengan DPD RI usai Purbaya Dicopot Mendadak oleh Prabowo

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 18:03 WIB

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jenazah Warga Garut Korban KM Virgo Transport 8 Dipulangkan, Keluarga Menanti di Kampung Halaman

Jabar | Rabu, 16 September 2026 | 18:02 WIB

×