- BPOM menemukan 12 produk obat bahan alam ilegal, termasuk dua kopi herbal lokal, yang mengandung bahan kimia obat (BKO) dan sebagian memakai izin edar palsu.
- Produk tersebut berisiko membahayakan kesehatan karena mengandung obat keras yang tidak dicantumkan pada label sehingga dapat menyesatkan konsumen.
- Inilah daftar dua kopi lokal temuan BPOM yang dinyatakan berbahaya dan perlu diwaspadai masyarakat.
Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk obat bahan alam yang beredar di pasaran.
Dalam hasil pengawasan periode April 2026, BPOM menemukan 12 produk obat bahan alam ilegal yang terbukti mengandung bahan kimia obat (BKO), termasuk produk kopi herbal lokal dengan klaim kesehatan tertentu.
Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena produk obat bahan alam seharusnya hanya mengandung bahan-bahan alami, bukan obat keras yang ditambahkan secara ilegal.
Selain mengandung BKO, BPOM juga menemukan adanya praktik pencantuman nomor izin edar palsu atau fiktif pada beberapa produk sehingga berpotensi menyesatkan konsumen.
Peredaran produk semacam ini dapat membahayakan kesehatan karena kandungan obat keras tidak dicantumkan secara jujur pada label kemasan.
"Mengapa bahaya? Karena konsumen meyakini bahwa produk yang dikonsumsi ini berbahan alami," tutur Kepala BPOM Taruna Ikrar, dilansir dari laman resmi BPOM pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Padahal ini penipuan karena mengandung bahan kimia obat yang tidak dicantumkan dan sangat berisiko jika digunakan tanpa pengawasan tenaga kesehatan. BPOM tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran seperti ini," imbuhnya.
Konsumen pun berisiko mengonsumsi zat yang seharusnya hanya digunakan di bawah pengawasan tenaga medis tanpa mengetahui efek samping maupun risikonya.
Dalam daftar temuan terbaru tersebut, terdapat dua kopi lokal yang dinyatakan berbahaya karena mengandung obat keras sekaligus menggunakan izin edar palsu.
Berikut daftar dua kopi lokal temuan BPOM yang perlu diwaspadai agar tidak sampai dikonsumsi oleh masyarakat.
Daftar Kopi Lokal Berbahaya Temuan BPOM

Berdasarkan hasil pengawasan BPOM periode April 2026, terdapat dua produk kopi lokal yang dinyatakan ilegal karena terbukti mengandung sildenafil sitrat, yaitu bahan kimia obat (BKO) yang dilarang ditambahkan ke dalam obat bahan alam.
Kedua produk tersebut juga diketahui mencantumkan nomor izin edar palsu atau fiktif sehingga tidak pernah melalui proses evaluasi keamanan, khasiat, dan mutu oleh BPOM.
1. Kopi Badak Juooss
Produk ini ditemukan mengandung sildenafil sitrat, yakni zat aktif yang umumnya digunakan sebagai obat keras untuk mengatasi disfungsi ereksi.
Selain itu, BPOM menyatakan produk ini menggunakan nomor izin edar palsu sehingga masyarakat diimbau untuk tidak membeli maupun mengonsumsinya.
2. Kopi Joss
BPOM juga menemukan Kopi Joss Jantan mengandung sildenafil sitrat yang tidak dicantumkan pada komposisi produk.
Produk ini turut masuk dalam daftar obat bahan alam ilegal karena menggunakan izin edar fiktif, sehingga tidak terjamin keamanan dan kualitasnya.
Bahaya Sildenafil Sitrat
Sildenafil sitrat merupakan obat keras yang seharusnya hanya digunakan berdasarkan resep dan pengawasan tenaga kesehatan.
Penambahan zat ini secara ilegal ke dalam kopi atau obat herbal sangat berbahaya karena konsumen tidak mengetahui dosis yang dikonsumsi maupun potensi interaksi dengan obat lain.
BPOM menjelaskan bahwa penggunaan sildenafil sitrat tanpa pengawasan dapat meningkatkan risiko efek samping serius, seperti penurunan tekanan darah secara drastis, gangguan pada jantung, stroke, hingga kematian mendadak pada kondisi tertentu.
Risiko tersebut semakin besar apabila dikonsumsi oleh penderita penyakit jantung atau bersamaan dengan obat yang mengandung nitrat.
Oleh karena itu, masyarakat diminta tidak mudah tergiur produk kopi herbal yang menjanjikan efek instan untuk meningkatkan stamina pria.

Produk Lain yang Juga Berbahaya
Selain dua kopi herbal lokal di atas, ada obat bahan alam lain yang juga mengandung bahan kimia menurut temuan BPOM. Berikut daftarnya:
Klaim Obati Pegal Linu/Encok/Asam Urat)
- S Sepuluh: Mengandung bahan kimia obat parasetamol dan kafein, mencantumkan nomor izin edar fiktif, sarana produksi ilegal.
- Remurat 001: Mengandung bahan kimia obat parasetamol, mencantumkan nomor izin edar fiktif, sarana produksi ilegal.
- Jamu Asam Urat Flu Tulang: Mengandung bahan kimia obat parasetamol dan kafein, mencantumkan nomor izin edar fiktif, sarana produksi ilegal.
Klaim Stamina Pria/Sehat Pria
- Kenzo: Mengandung bahan kimia sildenafil sitrat, mencantumkan nomor izin edar fiktif, sarana produksi ilegal.
- Red Bull: Kenzo: Mengandung bahan kimia sildenafil sitrat, mencantumkan nomor izin edar fiktif, sarana produksi ilegal.
Klaim Anti Asma/Sesak Nafas
- Codryceps Zhi Ke Bao Capsules: Mengandung bahan kimia obat deksametason dan
klorfeniramin maleat (CTM).
Klaim Pelangsing
- Herbal Slim: Mengandung bahan kimia obat sibutramin, mencantumkan nomor izin edar fiktif, sarana produksi ilegal.
Klaim Obati Penyakit Kulit dan Gatal-Gatal
- Sapu Jagat: Mengandung bahan kimia obat parasetamol, mencantumkan nomor izin edar fiktif, sarana produksi ilegal.
- Miao Jia Zu Dai Fu Yi Jun Ru Gao: Mengandung bahan kimia obat mikonazol, mencantumkan nomor izin edar fiktif.
Klaim Gangguan Saluran Pencernaan/Maag
- Vall-Boon 606 Antacid Tablets: Mengandung bahan kimia obat famotidin, mencantumkan nomor izin edar fiktif.