- Institut Akuntan Publik Indonesia menilai pelaporan keberlanjutan di Indonesia berisiko memicu klaim greenwashing yang menyesatkan investor.
- Institut Akuntan Publik Indonesia mendorong penerapan standar asurans internasional pada 26 Agustus 2026 guna memperkuat kredibilitas informasi.
- Otoritas Jasa Keuangan merencanakan kewajiban asurans keberlanjutan bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku pada periode 2029 mendatang.
Suara.com - Label dan klaim ramah lingkungan kini semakin banyak digunakan perusahaan dalam menyampaikan komitmen mereka terhadap keberlanjutan. Namun, di balik semakin populernya isu tersebut, ada risiko greenwashing, yakni klaim keberlanjutan yang dapat menyesatkan karena tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi sebenarnya.
Persoalan ini menjadi perhatian Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). IAPI menilai ekosistem pelaporan keberlanjutan di Indonesia saat ini belum memiliki tingkat kematangan seperti pelaporan keuangan.
Kondisi tersebut dinilai dapat meningkatkan risiko kesalahan penyajian, bias, hingga klaim keberlanjutan yang menyesatkan. Jika tidak diantisipasi, kondisi itu berpotensi mengikis kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap informasi keberlanjutan yang disampaikan perusahaan.
Karena itu, IAPI mendorong adanya standar asurans keberlanjutan yang konsisten dan bertaraf internasional untuk memastikan informasi yang disampaikan perusahaan dapat diperiksa secara kredibel.
Pandangan tersebut disampaikan dalam Business Morning Forum bertajuk “Membangun Ekosistem Asurans Keberlanjutan Indonesia untuk Memperkuat Kepercayaan terhadap Pelaporan Keberlanjutan” pada 26 Agustus 2026.
Greenwashing Jadi Risiko yang Perlu Diantisipasi
IAPI menggarisbawahi bahwa greenwashing bukan sekadar persoalan reputasi perusahaan. Informasi keberlanjutan yang tidak akurat juga dapat menjadi risiko yang memengaruhi kepercayaan investor dan pemangku kepentingan lainnya.
International Federation of Accountants (IFAC) mencatat bahwa ISSA 5000 dirancang untuk memberikan asurans yang kredibel atas informasi keberlanjutan yang dilaporkan entitas.
Sementara itu, International Organization of Securities Commissions (IOSCO) menjadikan perlindungan investor dari greenwashing sebagai salah satu prioritas dalam mendorong pelaporan keberlanjutan yang berkualitas.
Untuk mengatasi risiko tersebut, IAPI berpandangan bahwa Indonesia perlu memiliki acuan standar yang jelas dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan.
IAPI mendorong tiga standar hasil adopsi internasional untuk menjadi bagian dari kerangka tersebut, yakni SAKb 5000 sebagai adopsi dari International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000, Standar Manajemen Mutu (SMM) 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan.
Ketiga standar tersebut memiliki fungsi yang berbeda tetapi saling melengkapi.
Standar asurans mengatur pelaksanaan perikatan asurans keberlanjutan. Standar manajemen mutu mengatur berbagai komponen yang harus dipenuhi oleh kantor tempat praktisi bernaung untuk memastikan kualitas perikatan. Sementara standar etika mengatur persyaratan etika bagi praktisi, termasuk independensi dari entitas yang diperiksa.
Menurut IAPI, kombinasi ketiga aspek tersebut dibutuhkan agar proses asurans dapat berjalan dengan standar kualitas yang memadai sekaligus menekan risiko greenwashing.

Belajar dari Malaysia dan Australia
Dalam forum tersebut, IAPI juga mengangkat pengalaman Malaysia dan Australia dalam membangun ekosistem asurans keberlanjutan.
Kedua negara memiliki pendekatan berbeda terkait pihak yang dapat menyediakan jasa asurans. Malaysia menggunakan pendekatan profession-agnostic yang membuka partisipasi penyedia jasa non-akuntan serta memperluas mandat pengawasan Audit Oversight Board (AOB).
Sementara Australia menempatkan pelaksanaan asurans keberlanjutan di bawah kewenangan ekosistem profesi audit yang telah mapan.
Meski memiliki pendekatan berbeda, kedua negara tersebut menggunakan kerangka standar yang sama, yakni ISSA 5000, ISQM 1, dan IESSA.
Bagi IAPI, pengalaman tersebut menunjukkan bahwa perbedaan mengenai siapa yang dapat menjadi penyedia jasa asurans tidak menghilangkan kebutuhan akan standar yang konsisten.
“Pembelajaran utama bagi Indonesia: terlepas dari bagaimana ketentuan mengenai penyedia jasa asurans pada akhirnya ditetapkan oleh regulator, konsistensi standar tetap menjadi fondasi yang tidak dapat dikompromikan,” demikian pandangan IAPI.
Infrastruktur Pengawasan Juga Dibutuhkan
IAPI menilai ketersediaan standar saja belum cukup untuk memastikan kualitas asurans keberlanjutan berjalan secara konsisten.
Saat ini, IAPI menyatakan ketiga standar tersebut, yakni SAKb 5000, SMM 1 dan SMM 2, serta Standar Etika untuk Asurans Keberlanjutan, akan segera tersedia sebagai infrastruktur standar yang siap digunakan.
Namun, seiring rencana penerapan kewajiban asurans keberlanjutan, infrastruktur pengawasan juga perlu dipersiapkan.
Merujuk pada tahapan yang diusulkan OJK dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan, kewajiban asurans keyakinan terbatas bagi entitas Kelompok 1 mulai berlaku untuk periode 2029.
Berdasarkan tahapan tersebut, IAPI berpandangan bahwa regulator perlu menyiapkan infrastruktur pengawasan sebelum kewajiban tersebut mulai berlaku. Infrastruktur itu mencakup registrasi, sertifikasi, inspeksi, dan penegakan.
IAPI juga menegaskan bahwa siapa pun yang memperoleh sertifikasi perlu memiliki kemampuan menerapkan standar manajemen mutu dan mematuhi standar etika yang berlaku. Kompetensi teknis saja dinilai belum cukup.
Memastikan Klaim Keberlanjutan Bisa Dipercaya
Bagi IAPI, penguatan asurans keberlanjutan pada akhirnya berkaitan dengan upaya membangun kepercayaan terhadap informasi yang disampaikan dunia usaha.
Dengan adanya standar yang jelas, praktisi yang independen, serta sistem manajemen mutu dan etika yang memadai, informasi keberlanjutan diharapkan dapat diperiksa secara lebih kredibel.
IAPI menegaskan bahwa kredibilitas bukan sekadar persoalan kepatuhan formal. Asurans keberlanjutan juga dibutuhkan untuk memastikan kesimpulan yang diberikan dapat dipercaya dan membantu menekan risiko greenwashing.
Sebagaimana audit atas laporan keuangan, pelaksanaan asurans keberlanjutan membutuhkan lebih dari sekadar kompetensi teknis. Penyedia jasa juga perlu menjaga independensi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam standar asurans serta standar etika.
IAPI berharap penguatan standar dan infrastruktur tersebut dapat menjadi bagian dari kolaborasi antara regulator, profesi, dan pemangku kepentingan untuk membangun ekosistem pelaporan keberlanjutan Indonesia yang kredibel.
Dengan demikian, semakin banyaknya klaim mengenai keberlanjutan dapat diimbangi dengan informasi yang memiliki dasar pemeriksaan yang jelas, sehingga risiko greenwashing dapat ditekan.