- Pemerintah menarik dua puluh lima merek beras fortifikasi berstatus tidak memenuhi syarat gizi pada label.
- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengumumkan penarikan produk tersebut di Jakarta pada hari Selasa.
- Pemerintah melibatkan pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindaklanjuti pelanggaran melalui proses hukum resmi.
Suara.com - Pemerintah menarik 25 merek beras fortifikasi dari peredaran setelah hasil pemeriksaan menemukan produk yang dipasarkan sebagai beras fortifikasi diduga tidak sesuai dengan kandungan gizi dan standar yang tercantum pada label.
Temuan tersebut disampaikan Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Pemerintah menyatakan produk-produk tersebut berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS) berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Masyarakat yang masih memiliki stok atau menemukan produk dengan merek yang masuk dalam daftar tersebut perlu mengetahui bahwa pemerintah telah memerintahkan penarikan produk dari peredaran.
Daftar 25 merek beras fortifikasi yang ditarik
Berdasarkan informasi yang disampaikan pemerintah, 25 merek beras fortifikasi yang dinyatakan bermasalah tersebut dipublikasikan menggunakan inisial, bukan nama merek lengkap.
Berikut daftarnya:
- WFO
- WFR
- TKS
- IMF
- NUR
- TKL
- HOK
- BRV
- IMR
- IHJ
- IAK
- PBK
- GNB
- DTR
- TKR
- WJK
- PLK
- MKY
- IMC
- PTK
- ARP
- ARN
- SKM
- GNM
- TAR
Daftar tersebut juga dilaporkan oleh sejumlah media berdasarkan keterangan pemerintah. Hingga saat ini, daftar yang diumumkan kepada publik menggunakan inisial untuk 25 merek tersebut.
Pemerintah menyebut persoalan utama terletak pada ketidaksesuaian kandungan fortifikasi dengan informasi pada label serta persyaratan mutu.
Kementan menyebut pemeriksaan mengacu pada SNI 9314:2024 mengenai kernel beras fortifikan dan SNI 9372:2025 mengenai beras fortifikasi. Dari 27 merek yang diperiksa, 25 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sementara dua lainnya memenuhi syarat.
Beras fortifikasi pada dasarnya merupakan beras yang diberi tambahan zat gizi mikro, seperti vitamin dan mineral, dengan tujuan meningkatkan kandungan gizinya.
Karena itu, klaim fortifikasi pada kemasan harus sesuai dengan kandungan produk yang sebenarnya. Ketidaksesuaian antara label dan hasil pengujian menjadi persoalan penting bagi konsumen karena pembeli dapat membayar lebih untuk produk yang tidak memberikan kandungan seperti yang dicantumkan.
Pemerintah minta produk ditarik dari peredaran
Menindaklanjuti temuan tersebut, pemerintah memerintahkan agar 25 merek beras fortifikasi yang berstatus TMS ditarik dari peredaran.
Selain penarikan produk, pemerintah juga menyampaikan adanya langkah lanjutan berupa pencabutan izin dan proses hukum terhadap pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
Polri juga dilibatkan dalam penanganan kasus tersebut. Dengan demikian, status masing-masing pihak yang terlibat tetap mengikuti proses pemeriksaan dan hukum yang sedang berjalan.
Bagi masyarakat, langkah paling aman adalah memeriksa merek dan kemasan beras sebelum membeli, terutama jika produk diklaim sebagai beras fortifikasi.
Jika menemukan produk yang masuk daftar 25 inisial tersebut, konsumen sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa seluruh produk dengan kemasan tertentu pasti palsu. Periksa informasi produk dan ikuti pengumuman resmi pemerintah mengenai mekanisme penarikan.
Konsumen juga dapat menyimpan kemasan, bukti pembelian, dan informasi batch atau nomor produksi apabila sudah telanjur membeli produk yang masuk daftar.
Hal ini penting karena daftar yang diumumkan pemerintah saat ini menggunakan inisial, sehingga konsumen sebaiknya tidak mencocokkan hanya berdasarkan kemiripan nama secara sembarangan.
Apa itu beras fortifikasi?
Beras fortifikasi berbeda dengan beras biasa karena mendapatkan tambahan zat gizi mikro tertentu melalui proses fortifikasi.
Dalam kasus yang sedang ditangani pemerintah, persoalannya bukan sekadar jenis atau kualitas beras secara fisik. Pemeriksaan juga berkaitan dengan kesesuaian kandungan gizi yang diklaim pada label dengan hasil pengujian laboratorium.
Karena itu, konsumen tidak bisa memastikan beras fortifikasi hanya berdasarkan warna, bentuk butiran, aroma, atau rasa setelah dimasak.
Klaim fortifikasi membutuhkan pemeriksaan kandungan secara laboratorium. Inilah sebabnya pemerintah melakukan pengujian terhadap sampel produk yang beredar.
Istilah “beras fortifikasi palsu” banyak digunakan dalam pemberitaan mengenai kasus ini. Namun, untuk konsumen, penting membedakan antara beras palsu dalam pengertian umum dengan produk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat fortifikasi.
Pemerintah menyatakan 25 merek tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pemeriksaan. Proses hukum selanjutnya diperlukan untuk menentukan bentuk pelanggaran dan pihak yang bertanggung jawab.
Dengan demikian, konsumen sebaiknya menggunakan istilah beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai ketentuan atau berstatus TMS ketika merujuk pada temuan tersebut.