- Korlantas Polri menyediakan aplikasi Digital Korlantas untuk mempermudah perpanjangan SIM A dan SIM C secara online.
- Pemohon wajib menyiapkan syarat lengkap termasuk hasil tes kesehatan dan tes psikologi sebelum mengajukan perpanjangan.
- Dokumen SIM yang baru dapat dikirim langsung ke alamat rumah menggunakan jasa POS Indonesia.
Suara.com - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini jauh lebih mudah berkat layanan digital yang disediakan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri yang terintegrasi dengan sistem SINAR (SIM Nasional Presisi), pemilik SIM A maupun SIM C dapat mengurus perpanjangan tanpa harus antre berjam-jam di Satpas sejak awal proses. Layanan ini memungkinkan pemohon menyelesaikan sebagian besar tahapan dari rumah, mulai dari pengajuan dokumen hingga pembayaran.
Kehadiran aplikasi ini menjadi solusi praktis di tengah kesibukan masyarakat modern. Selain menghemat waktu dan tenaga, sistem digital juga meminimalkan risiko kesalahan data karena proses verifikasi dilakukan secara terintegrasi.
SIM yang diperpanjang dapat dikirim langsung ke alamat rumah melalui POS Indonesia atau diambil di Satpas pilihan, bahkan di beberapa wilayah kini tersedia opsi cetak mandiri di Kios SIM.
Agar proses berjalan lancar, pemohon perlu memastikan SIM lama masih berlaku. Pengajuan online idealnya dilakukan minimal 30 hari sebelum masa berlaku habis, meski sistem memungkinkan mulai dari 90 hari sebelumnya. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui aplikasi dan harus diurus langsung ke Satpas.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas, lengkap dengan syarat dan tips agar pengajuan diterima tanpa hambatan.
Syarat yang Harus Disiapkan untuk Perpanjang SIM Online
![Ilustrasi SIM di Indonesia. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/12/05/62770-ilustrasi-sim-di-indonesia-ist.jpg)
Sebelum memulai, siapkan dokumen dan data berikut:
- SIM lama yang masih berlaku
- e-KTP asli
- Pas foto terbaru berlatar belakang biru (bukan selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta hitam tebal
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES) melalui erikkes.id
- Hasil tes psikologi melalui app.eppsi.id
- Nomor handphone dan email aktif
- Nomor rekening bank (untuk kemungkinan pengembalian dana)
Langkah-Langkah Perpanjang SIM Online

1. Unduh dan Registrasi Aplikasi Digital Korlantas Polri
Unduh aplikasi resmi Digital Korlantas POLRI melalui Google Play Store atau App Store. Pastikan mengunduh versi resmi dari Korlantas Polri. Buka aplikasi, masukkan nomor handphone aktif, lalu masukkan kode OTP yang dikirim via SMS. Buat PIN keamanan dan konfirmasi.
2. Lengkapi Profil dan Verifikasi Identitas
Masuk ke menu Profil, isi NIK, nama lengkap sesuai e-KTP, dan email aktif. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email. Lakukan verifikasi e-KTP dengan fitur foto liveness (foto wajah langsung dari kamera ponsel) agar data biometrik terverifikasi.
3. Lakukan Tes Kesehatan dan Tes Psikologi
Sebelum mengajukan perpanjangan, wajib menyelesaikan dua tes ini. Buka browser ponsel dan akses erikkes.id untuk RIKKES jasmani serta app.eppsi.id untuk tes psikologi. Hasil tes akan terintegrasi otomatis ke sistem Korlantas. Biaya tes psikologi biasanya berkisar Rp37.500–Rp77.500 tergantung ketentuan terbaru.
4. Ajukan Perpanjangan SIM
Kembali ke aplikasi, pilih menu SIM atau SINAR, lalu pilih “Perpanjangan SIM”. Masukkan data SIM lama, pilih golongan (A atau C), dan unggah seluruh dokumen persyaratan (foto e-KTP, SIM lama, pas foto, dan tanda tangan). Pastikan foto jelas dan sesuai ketentuan agar tidak ditolak.
5. Pilih Satpas dan Metode Penerimaan
Tentukan Satpas penerbit sesuai lokasi atau kebutuhan. Selanjutnya pilih metode penerimaan: ambil langsung di Satpas, dikirim via POS Indonesia ke alamat rumah, atau ambil mandiri di Kios SIM (jika tersedia di wilayah Anda). Jika memilih pengiriman, isi alamat lengkap dengan benar.
6. Masukkan Nomor Rekening dan Lakukan Pembayaran
Isi nomor rekening untuk keperluan refund apabila pengajuan ditolak. Lanjutkan ke pembayaran melalui Virtual Account BNI sesuai nominal yang muncul. Biaya PNBP perpanjangan SIM A sekitar Rp80.000 dan SIM C Rp75.000 (belum termasuk biaya tes, ongkos kirim, atau biaya administrasi tambahan).
7. Pantau Status dan Aktifkan SIM Baru
Cek status pengajuan secara berkala melalui menu Transaksi di aplikasi. Proses biasanya memakan waktu 3–7 hari kerja, tergantung antrean Satpas. Setelah SIM fisik diterima, isi indeks kepuasan pelanggan dan klik “Perbarui” agar SIM digital di aplikasi ikut diperbarui.
Tips Agar Proses Perpanjang SIM Online Lancar
![Kartu Surat Izin Mengemudi atau SIM C. [Foto: korlantas.polri.go.id]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/08/03/44181-ilustrasi-sim-c.jpg)
Ajukan perpanjangan jauh hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari antrean padat. Pastikan semua foto dokumen jelas, tidak buram, dan sesuai spesifikasi.
Gunakan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen dan melakukan verifikasi wajah. Jika mengalami kendala, hubungi layanan bantuan di aplikasi atau cek informasi resmi di digitalkorlantas.polri.go.id.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, perpanjangan SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas menjadi proses yang cepat, transparan, dan efisien. Tidak perlu lagi mengorbankan waktu kerja atau berdesakan di loket. Manfaatkan layanan digital ini agar SIM Anda selalu aktif dan siap digunakan kapan saja.