- Biaya nikah di KUA bergantung pada waktu dan lokasi akad.
- Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya.
- Ada ketentuan tarif yang perlu diperhatikan saat memilih jadwal pernikahan.
Suara.com - Melangsungkan pernikahan di KUA dinilai lebih hemat dan kini bak menjadi tren di kalangan anak muda, terutama di tengah kondisi ekonomi saat ini. Lantas, berapa biaya nikah di KUA hari kerja vs akhir pekan 2026?
Menikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis, sedangkan akad di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja dikenakan tarif Rp600.000.
Ketentuan tersebut perlu diperhatikan calon pengantin yang berencana melangsungkan akad pada Sabtu, Minggu, malam hari, atau tanggal merah.
Biaya Rp600.000 tersebut merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Berikut informasi selengkapnya mengenai biaya nikah dan persyaratan pendaftaran di KUA.
Biaya nikah di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni penerimaan pemerintah pusat yang berasal dari layanan atau pemanfaatan tertentu dan bukan dari pajak.
Biaya Nikah di KUA pada Hari Kerja 2026
Biaya nikah di kantor KUA pada hari dan jam kerja adalah Rp0 atau gratis.
Berdasarkan informasi yang disampaikan KUA Jembrana melalui akun Instagram @kuajembrana_bali, jadwal layanan yang dicantumkan adalah Senin sampai Kamis pukul 07.30–16.00 dan Jumat pukul 07.30–16.30.
Biaya Nikah di KUA pada Akhir Pekan 2026
Mengacu pada informasi resmi Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, tarif Rp600.000 berlaku apabila akad dilaksanakan di luar kantor KUA atau di luar hari dan jam kerja operasional.
Dengan demikian, pasangan yang ingin menikah pada Sabtu, Minggu, atau hari libur perlu mengonfirmasi terlebih dahulu apakah KUA dapat melayani akad pada waktu tersebut.
Apabila akad dilaksanakan di luar jam operasional, tarif yang berlaku adalah Rp600.000 sesuai ketentuan.
Tarif yang sama juga berlaku untuk akad di luar kantor KUA, misalnya di rumah, gedung pertemuan, masjid, atau hotel.
Biaya tersebut mencakup layanan terkait pelaksanaan akad di luar ketentuan layanan gratis dan disetorkan sebagai PNBP ke kas negara, bukan diberikan langsung kepada penghulu.
Syarat Pendaftaran Nikah di KUA 2026
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung di KUA tempat akad akan dilaksanakan atau secara daring melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).
Pendaftaran dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah.