LINIMASA - Pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo, AG (15) bakal disidang atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan pihaknya akan mendatangkan 7 jaksa dalam persidangan AG (15) terkait kasus penaganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
Syarif menyebutkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan nantinya yaitu jaksa yang kulifikasinya khusus kasus anak.
“JPU mungkin ada sekitar tujuh orang, memang itu sebagian besar sudah memiliki sertifikasi atau kualifikasi sebagai Jaksa anak. Jadi tidak sembarangan, itu ada kualifikasi khusus untuk menjadi Jaksa anak,” ujar Syarief.
Kemudian, Syarif menyampaikan bahwa pelaksanaan persidangan terhadap AG akan digelar secara tertutup.
“Kalau (persidangan) anak, khusus. (Dilaksanakan) tertutup. Bahkan AG dan jaksa tidak boleh menggunakan atribut,” ucapnya.
Saat ini, Kejari Jakarta Selatan tengah melengkapi dan menyempurnakan surat dakwaan yang ditujukan kepada AG.
Sehingga nantinya usai lengkap, berkas perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam kasus tersebut, AG disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak dan/atau Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.