Sidang Perdana Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

Suara Linimasa | Suara.com

Senin, 19 Juni 2023 | 17:15 WIB
Sidang Perdana Eks Gubernur Papua, Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar
Lukas Enembe (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe menghadapi sidang perdana dalam kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (19/6/ 2023).

Sidang tersebut berlangsung dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam sidang tersebut, JPU dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi dengan jumlah total Rp45,8 miliar. Suap dan gratifikasi tersebut diduga diterima dalam bentuk uang tunai dan juga melalui pembangunan atau perbaikan aset.

"Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

Jaksa mengungkapkan bahwa Lukas Enembe diduga menerima uang sebesar Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi, yang merupakan pemilik PT Melonesia Mulia. Selain itu, dalam dakwaannya, jaksa juga menyebutkan bahwa Gubernur Papua nonaktif ini menerima sejumlah uang sebesar Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka, yang menjabat sebagai Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

"Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu," tuturnya.

Menurut jaksa, suap kepada Lukas Enembe terjadi sekitar pertengahan tahun 2018. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar Gubernur Papua nonaktif ini memenangkan perusahaan yang dimiliki oleh Piton Enumbi dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Lukas didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kasus Suap Eks Rektor Unila, KPK Eksekusi Karomani ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

Kasus Suap Eks Rektor Unila, KPK Eksekusi Karomani ke Lapas Kelas 1 Bandar Lampung

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 13:45 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Absen karena Sedang di India

Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Syahrul Yasin Limpo Absen karena Sedang di India

| Jum'at, 16 Juni 2023 | 11:37 WIB

Menteri dari NasDem, Sahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok

Menteri dari NasDem, Sahrul Yasin Limpo Dipanggil KPK Besok

| Kamis, 15 Juni 2023 | 12:25 WIB

Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono

Kasus Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar, KPK Geledah Rumah Andhi Pramono

| Kamis, 08 Juni 2023 | 18:50 WIB

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini

Terkait Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Firli Bahuri bilang Begini

| Rabu, 07 Juni 2023 | 20:55 WIB

Terkini

Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah

Punya Suspensi USD dan Mesin 175cc, 'Kembaran' Honda ADV160 Ini Dijual Jauh Lebih Murah

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:00 WIB

Momen Kiki Eks CJR Mudik Temui Nenek yang Sudah Pikun, Lupa Nama Cucu Tapi Ingat Yel-Yel Keluarga

Momen Kiki Eks CJR Mudik Temui Nenek yang Sudah Pikun, Lupa Nama Cucu Tapi Ingat Yel-Yel Keluarga

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:00 WIB

5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau

5 Mobil 1500cc ke Bawah Paling Irit yang Bisa Dipakai Jangka Panjang Tanpa Risau

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 15:00 WIB

10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya

10 Ciri-Ciri Kolesterol Naik yang Jarang Diketahui dan Cara Mengatasinya

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:55 WIB

Apa Untungnya Perang? Analisis Kerugian Tak Terhingga dari Konflik Global Saat Ini

Apa Untungnya Perang? Analisis Kerugian Tak Terhingga dari Konflik Global Saat Ini

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:50 WIB

Fakta dan Makna MV Baru Harry Styles 'American Girls': Nostalgia Rasa?

Fakta dan Makna MV Baru Harry Styles 'American Girls': Nostalgia Rasa?

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:40 WIB

Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan

Viral Keluarga Ayu Ting Ting Dapat Tempat Spesial saat Salat Id di Masjid, Malah Banjir Pembelaan

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:34 WIB

Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI

Perjalanan Sukses Bandeng Juwana Elrina: Sukses Melegenda Bersama BRI

Bri | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:29 WIB

Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia

Ernando Ari Dicoret, 4 Penjaga Gawang Masuk Skuad Final Timnas Indonesia

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:20 WIB

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Krisis Energi: Harga BBM Naik Ekstrem di Negara-negara Asia, Indonesia Waspada?

Bisnis | Minggu, 22 Maret 2026 | 14:18 WIB