linimasa

Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama Kecam Upaya Kriminalisasi Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang

Suara Linimasa Suara.Com
Selasa, 04 Juli 2023 | 17:36 WIB
Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama Kecam Upaya Kriminalisasi Pengasuh Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (Suara.com/Yasir)

LINIMASA - Koalisi Anti Pasal Penodaan Agama yang meliputi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Yayasan Satu Keadilan (YSK), SETARA Institute, Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB), dan Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk) mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang

Polemik Ponpes Al Zaytun dan pimpinannya, Panji Gumilang tengah ramai mencuat ke publik sejak April 2023, lalu. Polemik tersebut pun memasuki babak baru di mana pada Senin, 3 Juli 2023, Panji Gumilang memenuhi panggilan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan dugaan tindak pidana penodaan agama menggunakan pasal 156a KUHP tentang Penodaan Agama. 

Koalisi Anti PAsal Penodaan Agama menilai langkah kepolisian memproses laporan dengan delik penodaan agama terhadap Panji Gumilang sangat disayangkan. Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengecam keras upaya kriminalisasi terhadap Panji Gumilang karena mempidanakan pandangan dan amalan keagamaan yang berbeda adalah melanggar hak dan kebebasan beragama atau berkeyakinan dan berkepercayaan. 

Padahal, kata dia, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menegaskan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.”

Menurutnya, pola kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, mirip dengan pola-pola kriminalisasi pada kasus-kasus penodaan agama sebelumnya. Mereka dihukum melalui proses pengadilan yang berdasarkan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang disertai dengan mobilisasi dan tekanan massa.

Isnur mengkhawatirkan aparat pemerintah dan penegak hukum, baik di pusat maupun daerah, tidak melakukan pencegahan dan penegakan hukum secara adil dan optimal, sebagaimana terjadi dalam kasus kriminalisasi sebelumnya, ketika MUI sangat agresif dan massa diberikan tempat untuk mengintimidasi bahkan mengancam dengan kekerasan.

“Polisi harus menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang. Ini pelanggaran hak asasi manusia yang sangat serius, karena terus berulang merampas hak dan kebebasan beragama yang dijamin konstitusi,” kata Isnur melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Linimasa, Selasa (4/7/2023).

Sementara itu, SETARA Institute mencatat penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai ‘peradilan’ oleh tekanan massa (trial by mob). Pasal-pasal penodaan agama adalah ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur dan tidak memberikan kepastian hukum.

Direktur SETARA Istitute. Halili Hasan mengatakan pandangan dan ijtihad keagamaan Panji Gumilang adalah bentuk kebebasan beragama, berpendapat, dan berekspresi warga yang harus dihormati dan dilindungi oleh negara.

Baca Juga: Bela-belain Ikut Casting, Gisel Gak Pikir Panjang Disuruh Mainkan Adegan Ciuman dengan Nicholas Saputra

“Kami menuntut pihak kepolisian untuk tidak tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, seperti MUI, yang memberikan fatwa (pendapat) tunggal dan tertutup atas pemahaman keagamaan Panji Gumilang,” katanya. 

Selain itu, Koordinator Nasional Solidaritas Korban Tindak Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkepercayaan (Sobat KBB) Angelique Maria Cuaca turut mendorong semua pihak, dari mulai masyarakat, tokoh agama, para politisi hingga aparat dan pemerintah, untuk menghormati pandangan keagamaan atau keyakinan dan kepercayaan beserta ekspresinya yang dilakukan secara damai dan tidak melanggar hak-hak warga lainnya.

Tidak hanya menuntut aparat hukum menghentikan kriminalisasi terhadap Panji Gumilang, Sobat KBB juga mengingatkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk tidak membatasi dan menutup aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun. Musababnya, kata dia, tanggung jawab negara adalah memfasilitasi kebebasan beragama. Maka, sambung Angelique, pasal penodaan agama harus dihapus.

"Hentikan kriminalisasi dan kekerasan atas nama agama. Dewasalah menyikapi perbedaan dengan saling menghormati untuk membangun kebersamaan dan kehidupan yang bermartabat, penuh damai, di Indonesia," kata Angelique Maria Cuaca.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI