MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Ini Alasannya

Suara Linimasa

Selasa, 29 Agustus 2023 | 14:40 WIB
MA Diskon Hukuman Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun, Ini Alasannya
Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winanto)

LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi hukuman pidana terhadap istri Ferdy Sambo, terpidana Putri Candrawathi dalam kasus yang melibatkan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hukuman ini berkurang dari sebelumnya yang ditetapkan selama 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Dalam pertimbangan putusan kasasinya, Mahkamah Agung menyatakan bahwa putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 20 tahun kurang mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan Putri Candrawathi dalam kasus ini.

Salah satu pertimbangan yang diambil oleh Mahkamah Agung adalah bahwa Putri Candrawathi bukanlah inisiator dari pembunuhan terhadap Brigadir J.

“Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa (29/8/2023).

Lebih lanjut, dalam putusan tersebut juga diungkapkan bahwa Putri Candrawathi tidak terlibat secara langsung dalam peristiwa pembunuhan tersebut.

Pelaku utama dari pembunuhan tersebut adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo.

“Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” tambahnya.

Dalam perkara ini, Bharada E telah menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Alasan MA Diskon 50 Persen Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Alasan MA Diskon 50 Persen Hukuman Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi

Linimasa | Senin, 28 Agustus 2023 | 14:21 WIB

Soal Eksekusi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Semakin Cepat Semakin Bagus

Soal Eksekusi Ferdy Sambo Cs, Kejagung: Semakin Cepat Semakin Bagus

Linimasa | Selasa, 15 Agustus 2023 | 11:00 WIB

PN Jaksel Terima Berkas Kasasi Sambo Cs, Diserahkan ke Kejaksaan dan Terdakwa

PN Jaksel Terima Berkas Kasasi Sambo Cs, Diserahkan ke Kejaksaan dan Terdakwa

Linimasa | Senin, 14 Agustus 2023 | 13:10 WIB

Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas Sejak 4 Agustus 2023

Jalani Program Cuti Bersyarat, Bharada E Bebas Sejak 4 Agustus 2023

Linimasa | Rabu, 09 Agustus 2023 | 13:17 WIB

MA Sunat Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara

MA Sunat Vonis Kuat Ma'ruf Jadi 10 Tahun Penjara

Linimasa | Rabu, 09 Agustus 2023 | 12:30 WIB

Terkini

Anti Ribet! 5 Moisturizer Stick yang Bikin Wajah Lembap Seharian

Anti Ribet! 5 Moisturizer Stick yang Bikin Wajah Lembap Seharian

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:30 WIB

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini

Bisnis | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:29 WIB

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Viralkan Nyanyian 1 Persen

Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Viralkan Nyanyian 1 Persen

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:25 WIB

Steve Clarke Resmi Mundur usai Skotlandia Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Steve Clarke Resmi Mundur usai Skotlandia Tersingkir dari Piala Dunia 2026

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:21 WIB

Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini

Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:15 WIB

Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia

Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:10 WIB

Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York

Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York

Bola | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:06 WIB

3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas

3 Rekomendasi HP di Bawah 5 Juta untuk Ngonten, Budget Terbatas Hasil Berkualitas

Tekno | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:01 WIB

Review Welcome to the Jungle: Kekacauan di Hutan yang Penuh Lelucon Absurd!

Review Welcome to the Jungle: Kekacauan di Hutan yang Penuh Lelucon Absurd!

Your Say | Minggu, 28 Juni 2026 | 10:00 WIB

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Ketua BPP PPAD HBL Mantiri: Purnawirawan Harus Jadi Perekat Persatuan Bangsa

News | Minggu, 28 Juni 2026 | 09:56 WIB

×