LINIMASA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah meneruskan ringkasan berkas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait vonis Ferdy Sambo Cs ke kejaksaan maupun pihak terdakwa.
Pihak kejaksaan melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah menerima ringakasan putusan kasasi tersebut pada hari Senin (14/8/2023).
“Sudah diterima releasenya oleh Kajari (Jakarta) Selatan,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana(15/8/2023).
Lanjut Ketut, petikan putusan kasasi tersebut kini tengah dipelajari dan dikonsultasikan terkait eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
“Kalau bisa secepatnya. Karena kita punya batasan waktu di Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi badan itu paling maksimal 1 bulan setelah diterima releasenya,” ucap Ketut.
“Semakin cepat semakin bagus. Kan untuk kepastian hukum,” tandasnya.