LINIMASA - Mahkamah Agung (MA) dalam memotong hukuman istri Ferdy Sambo, terpidana Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam putusan kasasi ini, MA telah mempertimbangkan berbagai faktor yang meringankan hukuman dari 20 tahun menjadi 10 tahun, di antaranya adalah status Putri Candrawathi sebagai seorang ibu dari 4 anak.
“Bahwa Terdakwa merupakan Ibu dari 4 orang anak,” tulis putusan MA seperti dikutip Selasa (29/8/2023).
Dalam pertimbangannya, MA juga mencatat bahwa Putri Candrawathi memiliki seorang putra bungsu yang masih berusia di bawah 3 tahun, atau dalam tahap batita.
Hal ini dianggap sebagai faktor penting dalam mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan, karena adanya kebutuhan yang mendesak akan kasih sayang dan perhatian dari seorang ibu terhadap anaknya.
“Yang tentunya membutuhkan asuhan, kasih sayang dan perhatian dari orang tua terutama Terdakwa selaku ibunya,” jelasnya.