Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden akan dimulai pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Sesuai dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden harus memenuhi syarat minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI atau minimal 34.992.703 suara sah secara nasional.