Belakangan nama Syahrini kian disorot publik usai mengunggah postingan dirinya menggalang dana untuk korban Gempa Cianjur.
Tidak sedikit warganet yang menyebut cara Syahrini melakukan penggalangan dana dianggap terlalu berisiko dan kurang tepat.
Melalui Aisyahrani sang adik, Syahrini melakukan penggalangan dana untuk korban Gempa Bumi.
Secara terang-terangan, ia mencantumkan nomor rekeningnya agar warganet bisa ikut mengumpulkan dana untuk para korban.
Dikutip dari laman Hitekno, warganet menyoroti kalau cara menggalang dana yang dilakukan Syahrini ini tidak seharusnya dilakukan seperti ini.
Salah satunya netizen dengan akun Instagram @conglie_willlneverdie membagikan tangkapan layar dari akun Aisyahrini mencantumkan nomor rekening pribadi atas nama Nurlela.
"Bisa kena pasal katanya kalo menggalang dana untuk bencana alam pakai rekening pribadi," tulis @conglie_willlneverdie di Instagram.
Menurut Hukum Online Kominfo, penggalangan dana menggunaka rekening pribadi sudah tidak relevan lagi karena dapat membaurnya uang pribadi dengan uang donasi.
Karenanya cara penggalangan dana seperti yang dilakukan oleh Syahrini tersebut dianggap kurang tepat, karena menggunakan nomor rekening pribadi.
Penggalangan dana menggunakan rekening pribadi
Menurut Pasal 21 PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan disebutkan pengumpulan sumbangan yang diwajibkan oleh Hukum Agama, Hukum Adat, Adat Kebiasaan, atau yang diselenggarakan dalam lingkungan terbatas memang tidak memerlukan izin penyelenggaraan.
Direktur Advokasi dan Monitoring PSHK, Ronald Rofiandri mengungkapkan bahwa berdasarkan UU No. 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat berwenang untuk mengumpulkan uang atau barang untuk kesejahteraan sosial.
"Prosedur di UU 9/1961 itu memang tidak boleh menggunakan rekening pribadi, hanya saja dalam posisi bencana sifatnya darurat agak sulit kalau harus mengurus badan hukum terlebih dahulu, karena itu perlu waktu," kata Ronald dimuat Hops.id.
Selain itu, Ronald melihat bahwa fleksibilitasnya patut dipertanyakan ketika menggunakan rekening pribadi karena membutuhkan izin dari kepala daerah.
Tanggapan warganet