CEK FAKTA: Ferdy Sambo Tewas di Tempat, Juru Tembak Eksekusi di Lembah Kematian Nusakambangan, Benarkah?

Mamagini Suara.Com
Senin, 20 Februari 2023 | 14:12 WIB
CEK FAKTA: Ferdy Sambo Tewas di Tempat, Juru Tembak Eksekusi di Lembah Kematian Nusakambangan, Benarkah?
Ferdy Sambo Tewas di Tempat, Juru Tembak Eksekusi di Lembah Kematian Nusakambangan, Benarkah? (thumbnail youtube)

Sebuah akun Youtube dengan 9,17 ribu pengikut membuat sebuah unggahan yang mengklaim bahwa Ferdy Sambo telah tewas dieksekusi juru tembak di Nusakambangan.

Tak hanya Ferdy Sambo, akun tersebut juga menarasikan bahwa Putri Candrawathi turut dieksekusi.

"Akhir Riwayat Sambo dan Istri Tamat || Eksekusi Dilakukan di Lembah Kematian Nusakambangan" begitu judul konten tersebut dikutip mamagini, Senin (20/2/2023).

Akun YouTube bernama INEWS TODAY itu dalam unggahannya juga memasang thumbnail dengan narasi sebagai berikut:

'SAMBO TEWAS DI TEMPAT
PARA JURU TEMBAK LANGSUNG DOOR FERDY SAMBO DAN PUTRI CANDRAWATHI'

Namun begitu, apakah benar Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dieksekusi di Nusakambangan?

Penjelasan

Setelah melihat secara utuh video yang diunggah akun youtube bernama INEWS TODAY tersebut, tim Mamagini tidak menemukan keselarasan antara isi video dengan narasi yang ada pada judul dan thumbnail.

Unggahan tersebut sama sekali tidak membahas tentang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang dieksekusi di Nusakambangan.

Baca Juga: Biar Makin Mancung, Mayang Adik Vanessa Angel Mau Operasi Hidung Lagi

Faktanya, Ferdy Sambo mengajukan banding atas vonis hukuman mati yang diterimanya.

Hal itu tertera pada Akta Permintaan Banding Nomor: 13/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel. atas nama terdakwa Ferdy Sambo tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Sementara itu, Putri Candrawathi tidak mendapatkan vonis hukuman mati seperti Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi juga diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut.

Akta Permintaan Banding Nomor: 14/Akta.Pid/2023/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Putri Candrawathi tanggal 17 Februari 2023 terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 797/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel. tanggal 13 Februari 2023.

Kesimpulan

Konten yang mengklaim bahwa bahwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah dieksekusi di Nusakambangan merupakan konten yang mengandung informasi hoaks / kabar bohong.

Unggahan tersebut juga mengandung informasi yang menyesatkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI