Hingga saat ini, polisi belum juga menentukan status Agnes, pacar Mario Dandy, sebagai tersangka. Padahal, publik menilai bahwa peran Agnes dalam kasus penganiayaan terhadap David, sangatlah besar. Agnes diduga sebagai provokator yang membuat Mario Dandy marah lantaran masa lalu David bersama Agnes.
Beberapa waktu lalu, polisi mengatakan bahwa pihaknya harus melakukan kerjasama dengan pihak pemerhati anak sebelum menetapkan status Agnes, lantaran usianya yang masih di bawah umur.
"Perlu diketahui, terhadap anak ada hak anak yang wajib dipenuhi, dan tentunya ada sistem dan peraturan undang-undang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari video yang diunggah akun Instagram @lambe_turah, Senin (27/2/2023).
"Maka diperlukannya kolaborasi antar stakeholder, dalam hal ini seperti kementerian PPA, dinas sosial, dan asosiasi psikologi forensik," katanya lagi.
Terlepas dari usia Agnes yang masih di bawah umur, pengacara Mario David, Dolfie Rompas, menilai bahwa Agnes dan siapa pun pihak yang terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David, mesti diproses hukum.
Hal ini disampaikan Dolfie merespons adanya desakan kepada penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan untuk segera menetapkan Agnes sebagai tersangka.
"Silakan saja kalau memang ada keterlibatan siapapun itu harus diproses hukum. Jadi nggak hanya (Mario) klien saya. Kalau memang ada pihak lain di situ yang memang turut serta di situ, ada di situ dan tidak juga melakukan apa-apa berarti ada juga semacam pembiaran," kata Dolfie, mengutip Suara.com, Rabu (1/3/2023).
Meski begitu, Dolfie mengatakan bahwa keputusan untuk menetapkan tersangka tersebut sepenuhnya menjadi wewenang penyidik. Namun, ia berharap penyidik dapat mengusut tuntas kasus ini hingga terang benderang.
Baca Juga: Ulasan Buku Proviso: Perjalanan Mencari Cita Rasa Kopi Terbaik