Terungkap alasan banding istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditolak atas kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Putusan bandingnya dibacakan di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023). Ia tetap menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Alasan banding itu ditolak karena Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Putri Candrawathi merupakan pemicu perbuatan keji yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Melansir herstory, Ketua Majelis Hakim Ewit Soetriadi menyebut Putri tak berupaya mencegah Sambo untuk tidak melakukan perbuatan merampas nyawa Yosua.
"Dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini," kata Hakim Ewit.
"Pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," sambungnya.
Selain itu yang memberatkan Majelis hakim karena menilai Putri Candrawathi menjadi pemicu aksi pembunuhan Brigadir Yosua yang terjadi pada Juli 2022.
"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," pungkas hakim Ewit.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Arema FC Habis Dipermalukan Bhayangkara FC 0-3