Hari raya Idulfitri di Indonesia identik dengan memberikan salam tempel kepada sanak saudara yang lebih muda berupa uang pecahan kecil yang masih baru.
Namun, alih-alih pergi ke bank untuk menukarkan uang baru, sejumlah masyarakat kerap memilih menukarkannya di jasa penukaran uang baru di pinggir jalan.
Dan meski tidak gratis, masyarakat lebih menyukai menukar uang di pinggir jalan ini lantaran lebih mudah dijangkau.
Melihat fenomena tersebut, Taqy Malik pun mengingatkan soal dosa riba.
"Hati-hati dalam melakukan transaksi, karena dalam Islam akad itu sangat berpengaruh," ujar Taqy Malik dalam video yang dibagikannya di Instagram, Jumat (21/4/2023).
Ia pun memberi contoh mengenai transaksi penukaran uang yang dekat dengan riba.
"Contoh misalnya saya punya uang Rp 100.000, saya pengen tukar menjadi pecahan Rp 10.000. Artinya saya harus dapat 10 lembar. Tapi jasa penukaran uang ini mengembalikan cuma 9 lembar, artinya cuma Rp 90.000," jelas mantan suami Salmafina Sunan ini.
"10 ribunya ke mana? Kata dia ini sebagai jasa. Dalam Islam, itu hukumnya riba. Riba ini dosanya sangat besar," tegas Taqy Malik.
Taqy Malik pun menerangkan lewat sebuah ayat bahwa Allah Subhanahu wa ta'ala memerangi orang yang melakukan riba.
Baca Juga: Ariel Noah Mudik Naik Motor Bebek Termahal di Indonesia, Netizen: Hati-hati Sayang
"Hukum dua-duanya yang menukarkan uang, yang menerima jasa penukaran uang juga kena hukum dosa riba," jelasnya.
Kendati begitu, bukan berarti kita tak bisa menukarkan yang sama sekali di jasa penukaran uang tersebut. Taqy Malik pun memberikan solusi agar kegiatan penukaran uang itu tidak riba.
"Kalau kita punya uang Rp 100.000, maka jasa penukaran uang itu kembalikan juga dengan nominal Rp 100.000, artinya 10 lembar Rp 10.000," jelasnya.
Sedangkan untuk jasanya, Taqy Malik menyarankan untuk dibayar dengan uang yang berbeda.
"Karena kalau langsung dipotong, jumlahnya tidak sesuai dengan uang yang pertama, maka jatuhlah dosa riba," kata lelaki 25 tahun tersebut.