Sidang KDRT Ferry Irawan sudah memasuki masa pembacaan tuntutan. Venna Melinda membagikan video Jaksa Penuntut Umum, Yuni Priyono membacakan tuntutan.
Melansir herstory, menurutnya karena terbukti bersalah di mata hukum, Ferry Irawan dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.
"Tuntutannya adalah 1 tahun 6 bulan penjara," lanjut Yuni Priyono.
Tuntutan JPU itu memberatkan karena Ferry Irawan pernah berurusan dengan hukum. Sebagai informasi, Ferry pernah divonis 5 bulan penjara atas kasus penipuan pada 2005.
"Yang memberatkan adalah terdakwa sudah pernah dihukum. Lalu akibat dari perbuatan terdakwa, korban menderita secara fisik maupun psikis," pungkas Yuni Priyono.
Setelah membagikan video itu ke media sosialnya, Venna menyematkan doa.
"Bismillahirahmanirohim, Mohon Doa nya selalu nggih (ya), Matur suwun (terima kasih)," tulis Venna Melinda di caption.
Ferry kini menjadi terdakwa karena dugaan KDRT terhadap Venna Melinda pada 8 Januari 2023 di Hotel Grand Surya, Kediri.
Baca Juga: Indah Permatasari Bahagia di Kampung Halaman Suami, Nursyah Merasa Sakit Hati?