Hotman Paris baru-baru ini memberikan tanggapannya terkait polemik perselingkuhan yang melibatkan selebgram Meylisa Zaara. Suami Meylisa, Rizka Atok, diduga berselingkuh dengan seorang pria gay yang menjadi saksi dalam pernikahan mereka.
Hotman Paris menyatakan bahwa hubungan sesama jenis tidak dianggap perzinaan menurut Pasal 284 KUHP. Namun, ia menegaskan bahwa pernyataannya merupakan pandangan dari sudut teori hukum dan bukan sebagai kuasa hukum dalam kasus tersebut.
Ungkapan Hotman Paris tersebut menuai beragam komentar dari warganet yang meminta agar undang-undang terkait perzinahan direvisi. Beberapa dari mereka menganggap bahwa teori hukum tersebut mengizinkan LGBT, sehingga undang-undang perlu diperbaharui untuk menolak LGBT secara tegas.
"Di Undang-Undang KUHP itu tidak termasuk. Ini saya bicara secara teori hukum ya, saya bukan sebagai kuasa hukumnya sekarang ya. Secara teori hukum, kalau hubungan sesama jenis itu tidak termasuk perzinaan dalam KUHP pidana kita, tidak termasuk," kata Hotman Paris, dikutip dari Matamata.
"Laki sama laki tidak termasuk (zina) menurut Pasal 284 KUHP. Belum termasuk itu perzinahan," sambungnya.
Untuk diketahui, suami Meylisa Zaara terlibat perselingkuhan dengan seorang pria penyuka sesama jenis. Meylisa Zaara mengungkapkan bahwa dia mengetahui perselingkuhan suaminya dengan pria lain sejak dua bulan lalu dan akhirnya meminta klarifikasi dari kedua belah pihak.
Tak hanya masalah perselingkuhan, Meylisa Zaara juga menjadi korban kekerasan fisik dari suaminya, Rizka Atok. Insiden tersebut berawal saat Meylisa Zaara menemukan percakapan intim suaminya dengan pria lain yang diduga sebagai gay.