MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan

Mamagini

Rabu, 19 Juli 2023 | 18:19 WIB
MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan
Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)

Mahkamah Agung RI melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama.

SE tersebut berisi pedoman terhadap pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. 

"Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritikkan, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir," ujar Hidayat yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2023).

Hidayat juga mengingatkan agar surat edaran itu harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia. 

"SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan," kata dia.

"Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan  beda Agama," sambungnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. 

"SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama," ungkap dia. 

baca juga

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, agar ke depan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang 'mengakali' celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. 

"SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda Agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu," ungkap Hidayat. 

Hidayat mengaku sejak awal telah mengkritik sejumlah pengadilan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir.

Karena itu ia berharap agar dengan sudah terbitnya SEMA tersebut, maka demi tegaknya hukum dan terlaksananya toleransi beragama secara benar, polemik dan fenomena pencatatan/pengesahan pernikahan beda agama yang bertentangan dengan UU Perkawinan, UUDNRI 1945 dan Putusan MK tersebut bisa diakhiri dan dikoreksi.

Hidayat juga mencatat fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. 

Selanjutnya seperti bola salju, Hidayat mengungkapkan fenomena yang salah itu juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terakhir pada Juni 2023 dilakukan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hidayat Nur Wahid Desak Menag Gus Yaqut Realisasikan Dana Abadi Pesantren

Hidayat Nur Wahid Desak Menag Gus Yaqut Realisasikan Dana Abadi Pesantren

Jabar | Kamis, 08 September 2022 | 22:01 WIB

Bingung Dengar Menkominfo Ngaku Tidak Bisa Hentikan Penambahan Situs Judi Online, HNW: Aneh

Bingung Dengar Menkominfo Ngaku Tidak Bisa Hentikan Penambahan Situs Judi Online, HNW: Aneh

News | Selasa, 02 Agustus 2022 | 14:17 WIB

Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera

Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera

News | Senin, 11 Juli 2022 | 17:14 WIB

Terkini

Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!

Bali Silent Disco Dituding Diskriminasi WNI, Koster: Ternyata Tidak Seperti Diberitakan!

Bali | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:08 WIB

Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan

Putus Peran Tengkulak, Kopdes Bakal Jadi Penampung Tangkapan Nelayan

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:05 WIB

Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia

Sempat Nganggur Gegara Timnas Indonesia, Roberto Mancini Resmi Latih Italia

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:02 WIB

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Proyeksi IHSG Usai Rp789 Miliar Dana Asing Kabur, Saham BUMI Disorot

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:56 WIB

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Bocoran Mobil Baru GIIAS 2026 Ada Honda Brio Listrik Hingga SUV Legendaris Toyota

Otomotif | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:55 WIB

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Eksperimen Berani Igor Tolic Berhasil, Persib ke Semifinal Piala Presiden 2026

Bola | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:54 WIB

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Kalau Semua Orang Mau Naik Transum, Mungkin Kota Kita Tak Semacet Sekarang?

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:41 WIB

Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach

Surga Tersembunyi di Jalur Pantura Situbondo:Catatan Perjalanan ke Utama Raya Beach

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:35 WIB

Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias

Kumpulan Ide Lomba Agustusan Anak TK yang Mudah dan Seru, Bikin Murid-Murid Antusias

Lifestyle | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:35 WIB

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Masih Enggan Naik Transportasi Umum? Sudah Saatnya Mengubah Cara Pandang

Your Say | Rabu, 29 Juli 2026 | 06:34 WIB

×