MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan

Mamagini Suara.Com
Rabu, 19 Juli 2023 | 18:19 WIB
MA Larang Hakim Beri Izin Nikah Beda Agama, Hidayat Nur Wahid: Harus Ditaati dan Dilaksanakan Oleh Seluruh Pengadilan
Hidayat Nur Wahid. [Istimewa] (Istimewa)

Mahkamah Agung RI melarang hakim pengadilan untuk mengabulkan permohonan penetapan perkawinan beda agama. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat Beragama yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid mengapresiasi Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan Pencatatan Perkawinan Beda Agama.

SE tersebut berisi pedoman terhadap pengadilan di lingkungan MA, terutama pengadilan negeri, untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. 

"Alhamdulillah MA telah mendengarkan apa yang kami, MUI, dan banyak elemen bangsa kritikkan, terkait fenomena pengadilan negeri yang secara kontroversial mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir," ujar Hidayat yang dikutip Mamagini.Suara.com dari keterangan tertulisnya, Rabu (19/7/2023).

Hidayat juga mengingatkan agar surat edaran itu harus ditaati dan dilaksanakan secara konsisten oleh para Hakim di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Indonesia. 

"SEMA ini bukan hanya perlu diapresiasi, tetapi juga harus ditaati dan dilaksanakan bersama-sama, oleh seluruh hakim dan lembaga peradilan," kata dia.

"Apalagi esensi dari SEMA ini juga sesuai dengan Konstitusi dan putusan MK yang menolak pengesahan perkawinan  beda Agama," sambungnya.

Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu mengatakan Ketua MA Muhammad Syarifuddin yang menerbitkan SEMA ini dengan menjadikan UU Perkawinan sebagai rujukan utama sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku. 

"SEMA itu sejalan dengan pelaksanaan prinsip Indonesia sebagai negara hukum yang dijamin dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945, dan juga berbagai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan UU Perkawinan dan karenanya menolak pengesahan pernikahan beda Agama," ungkap dia. 

Baca Juga: Jarang Disorot Performanya, Thomas Doll Sebut Satu Pemain Persija Jakarta Bisa Tembus Timnas Indonesia

Lebih lanjut, Hidayat mengatakan bahwa dengan terbitnya SEMA tersebut, agar ke depan tidak ada lagi hakim di Pengadilan Negeri yang 'mengakali' celah hukum dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. 

"SEMA ini harus menjadi pedoman bersama di lingkungan Peradilan, bahwa MA sudah menegaskan bahwa perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f UU Perkawinan, dan Pasal 28B ayat (1) UUD NRI 1945, dan karenanya melarang pencatatan pernikahan beda Agama karena tak sesuai dengan UU Pernikahan itu," ungkap Hidayat. 

Hidayat mengaku sejak awal telah mengkritik sejumlah pengadilan yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam setahun terakhir.

Karena itu ia berharap agar dengan sudah terbitnya SEMA tersebut, maka demi tegaknya hukum dan terlaksananya toleransi beragama secara benar, polemik dan fenomena pencatatan/pengesahan pernikahan beda agama yang bertentangan dengan UU Perkawinan, UUDNRI 1945 dan Putusan MK tersebut bisa diakhiri dan dikoreksi.

Hidayat juga mencatat fenomena dalam setahun terakhir ini dimulai pada Juni 2022, dimana Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan pencatatan perkawinan beda agama. 

Selanjutnya seperti bola salju, Hidayat mengungkapkan fenomena yang salah itu juga dilakukan oleh para hakim di sejumlah pengadilan, seperti di Pengadilan Negeri Pontianak, Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Negeri Tangerang, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan terakhir pada Juni 2023 dilakukan kembali oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI