Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera

Dwi Bowo Raharjo, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 11 Juli 2022 | 17:14 WIB
Nilai Wajar Jika Mas Bechi Dijerat UU TPKS, HNW: Perlu Ada Hukuman Tegas Agar Ada Efek Jera
Moch Subchi Al Tsani (MSAT) saat digelandang petugas di dalam Rutan Surabaya di Medaeng, Sidoarjo Jawa Timur. ANTARA/Marul

Suara.com - Wakil Ketua MPR RI fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menilai wajar jika kekinian Moch Subchi Al Tsani (MSAT) atau Mas Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Terlebih UU TPKS kekinian telah resmi berlaku.

"Sekarang UU sudah berlaku. Waktu kasus Bandung belum disahkan. Ya, wajar saja. Sudah ada UU, dan UU itu ada untuk diberlakukan bukan ada untuk sekadar wacana," kata Hidayat ditemui di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Ia menyampaikan, aparat penegak hukum juga dipersilakan menggunakan UU TPKS. Dengan catatan juga tetap harus mengedepankan asas hukum berkeadilan.

Selain itu, pria yang akrab disapa HNW ini mengatakan untuk efek jera perlu juga dipertimbangkan hukum yang tegas.

"Menurut saya agar efek jera perlu hukuman yang lebih tegas, keras supaya tidak ada pengulangan, supaya lembaga pesantren tidak menjadi bulan-bulanan difitnah, seolah dianggap permisif, padahal pesantren tidak pernah mengajarkan semua (kejahatan)," tandasnya.

Tahan Mas Bechi

Sebelumnya, polisi menahan MSAT (42) atau Mas Bechi, anak kiai yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, melansir Antara, Jumat (8/7/2022).

"MSAT sudah di Polda Jatim dan ditahan," kata Dirmanto.

Dirmanto mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan soal teknis penyerahan tersangka.

"Teman-teman mohon bersabar dulu, akan rilis. Mohon bersabar dulu," ujarnya.

MSAT dititipkan ke Rutan Klas I Surabaya Medaeng di Sidoarjo guna menunggu proses hukum selanjutnya.

Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta menyatakan, tersangka menyerahkan diri pada Kamis (7/7/2022) malam.

Selain itu, berkas tersangka telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jatim pada Januari 2022.

"Prosesnya dilakukan mengedepankan preemtif agar MSAT dapat menyerahkan diri untuk ditahap-duakan (penyerahan tahap dua)," jelasnya.

Penangkapan terhadap MSAT atau Mas Bechi berlangsung sangat alot. Bahkan beberapa kali prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi tersangka mengingkarinya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka

Halangi Polisi, Lima Simpatisan Guru Cabul Mas Bechi Jadi Tersangka

Foto | Senin, 11 Juli 2022 | 16:30 WIB

Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran Pecat Seorang Pejabat Tinggi di PDAM Solo

Terlibat Kasus Pencabulan, Gibran Pecat Seorang Pejabat Tinggi di PDAM Solo

Surakarta | Senin, 11 Juli 2022 | 16:29 WIB

Berdalih Bisa Membuat Anak Pintar, Tukang Pijat di Salatiga Tega Cabuli Siswi SMP

Berdalih Bisa Membuat Anak Pintar, Tukang Pijat di Salatiga Tega Cabuli Siswi SMP

Jawa Tengah | Senin, 11 Juli 2022 | 15:45 WIB

Soal Pencabutan izin Pesantren Usai Kasus Mas Bechi, HNW: Apa Kalau Ada Menteri Korupsi, Kementerian Dibubarkan?

Soal Pencabutan izin Pesantren Usai Kasus Mas Bechi, HNW: Apa Kalau Ada Menteri Korupsi, Kementerian Dibubarkan?

News | Senin, 11 Juli 2022 | 14:48 WIB

Deretan Bisnis MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Pelecehan Seksual Santri Jombang

Deretan Bisnis MSAT Alias Mas Bechi, Tersangka Pelecehan Seksual Santri Jombang

Bisnis | Senin, 11 Juli 2022 | 14:46 WIB

Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi

Begini Tanggapan Shiddiqiyyah Soal Pembekuan Izin Operasional Pesantren dan Penangkapan Mas Bechi

Jatim | Senin, 11 Juli 2022 | 12:35 WIB

Terkini

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 22:05 WIB

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:54 WIB

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:15 WIB

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 21:12 WIB

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:46 WIB

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:30 WIB

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 20:21 WIB

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:56 WIB

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

Kejahatan Digital Kian Mengintai, Pemerintah Minta Anak Muda Hati-hati di Internet

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 19:30 WIB

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

Veronica Tan Soroti Pemberdayaan Perempuan di NTT: Kunci Putus Rantai Kemiskinan dan Kekerasan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 18:56 WIB