Buntut Aniaya Bocah karena Diganggu Bermain Catur, Dokter M Akhirnya Diberhentikan dari RS Makassar

Mamagini

Selasa, 01 Agustus 2023 | 18:03 WIB
Buntut Aniaya Bocah karena Diganggu Bermain Catur, Dokter M Akhirnya Diberhentikan dari RS Makassar
Dokter M yang aniaya seorang balita karena diganggu bermain catur [tangkapan layar]

Seorang pria di Makassar yang terekam aniaya seorang balita karena diganggu bermain catur akhirnya jadi tersangka. Melansir dari suara.com, Kepolisian Resor Kota Besar Makassar telah menetapkan tersangka berinisial M.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar Ajun Komisaris Besar Polisi Ridwan Hutagaol menyebut kejadian terjadi di sebuah warkop di kawasan Pasar Toddopuli, Kecamatan Panakukang, Makassar pada Jumat (28/7) malam.

Dari rekaman CCTV, pelaku yang diduga adalah dokter ini secara spontan menampar bagian belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai dan mengakibatkan bibirnya terluka.

"Karena korban kebetulan ikut sama bapaknya, dengan spontan mengambil biji catur, kemudian orang tua langsung menegur itu anak, lalu terjadi hal demikian," tuturnya.

Tersangka M diketahui berlatar belakang dokter, namun tidak memiliki izin praktik. Dia pensiunan pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel dan menjabat sebagai Wakil Direktur Rumah Sakit Umum Bahagia Kota Makassar.

Akan tetapi, setelah kasusnya viral di media sosial, dia dipecat dari posisinya sebagai wakil direktur rumah sakit itu.

"Atas nama pribadi dan keluarga, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga (korban). Kasus ini sebenarnya sangat kecil, namun sangat luar biasa ekspose-nya, seluruh dunia mengetahuinya. Saya ini tidak ada niat (memukul anak korban). Melalui kesempatan ini, sekali lagi saya memohon maaf kepada pihak yang merasa dirugikan," ucap tersangka M.

"Kalau itu (pemecatan) dari rumah sakit, itu kewenangan mereka. Jangankan jabatan, nyawa saja bisa diambil. Jadi, mengenai jabatan, itu pinjaman, saya sudah berapa kali dipecat, diberhentikan secara tiba-tiba, sudah sering itu. Tapi, alhamdulillah setelah diberhentikan, saya diangkat lagi (bekerja)," tambahnya kepada awak media.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun enam bulan penjara.

"(Tersangka) tidak ditahan, tapi yang bersangkutan wajib lapor sambil kita lakukan proses pemberkasan. Tidak dikenakan pasal 170 (pengeroyokan) karena kemudian korbannya anak-anak sehingga kita berlakukan lex specialis, yaitu Undang-undang Perlindungan Anak," kata Kepala Polrestabes Makassar Komisaris Besar Polisi Mokhamad Ngajib saat merilis kasus itu di Mapolrestabes Makassar, Senin (31/7/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Berawal dari Bidak Catur, Nasib Dokter Berakhir Jadi Tersangka Usai Gampar Balita

Berawal dari Bidak Catur, Nasib Dokter Berakhir Jadi Tersangka Usai Gampar Balita

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 17:29 WIB

Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai

Jadi Tersangka Tampar Balita Gegara Papan Catur, Dokter M Minta Damai

News | Selasa, 01 Agustus 2023 | 06:12 WIB

Proses Evakuasi Kepala Bayi Terjepit Kaleng Biskuit di Tasikmalaya Berlangsung Dramatis

Proses Evakuasi Kepala Bayi Terjepit Kaleng Biskuit di Tasikmalaya Berlangsung Dramatis

Video | Selasa, 01 Agustus 2023 | 06:00 WIB

Terkini

Harta Kekayaan Chatib Basri, Dirumorkan Gantikan Posisi Menkeu Purbaya

Harta Kekayaan Chatib Basri, Dirumorkan Gantikan Posisi Menkeu Purbaya

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:06 WIB

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

Panas! Babak Baru Perselisihan Donald Trump vs Benjamin Netanyahu

News | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:06 WIB

Tayang 6 Juli, Park Se Young Jadi Seniman Muda di Drakor Family Resister

Tayang 6 Juli, Park Se Young Jadi Seniman Muda di Drakor Family Resister

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:05 WIB

Sidang Kasus Abdul Wahid Kembali Hadirkan Saksi Mahkota

Sidang Kasus Abdul Wahid Kembali Hadirkan Saksi Mahkota

Riau | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:04 WIB

Bukan HP Lipat, Huawei Siapkan Smartphone Layar Lebar Berdesain Anti Mainstream

Bukan HP Lipat, Huawei Siapkan Smartphone Layar Lebar Berdesain Anti Mainstream

Tekno | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:00 WIB

Pertamax Naik Rp16.250: Pos Anggaran Mana Lagi yang Harus Dikorbankan?

Pertamax Naik Rp16.250: Pos Anggaran Mana Lagi yang Harus Dikorbankan?

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 12:00 WIB

Daftar Venue Piala Dunia 2026: 16 Stadion Megah di Tiga Negara Tuan Rumah

Daftar Venue Piala Dunia 2026: 16 Stadion Megah di Tiga Negara Tuan Rumah

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:58 WIB

Ole Romeny dan John Herdman Satu Suara, Soroti Satu Kekurangan Timnas Indonesia

Ole Romeny dan John Herdman Satu Suara, Soroti Satu Kekurangan Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:57 WIB

Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama

Bagaimana Desa Jatimulyo Membuktikan Konservasi dan Kesejahteraan Bisa Berjalan Bersama

Lifestyle | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:53 WIB

Bye Kulit Mengkilap! Ini 5 Pilihan Sabun Muka Pria Berformula Oil Control

Bye Kulit Mengkilap! Ini 5 Pilihan Sabun Muka Pria Berformula Oil Control

Your Say | Rabu, 10 Juni 2026 | 11:50 WIB