Pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi dua syarat agar dirinya mendapatkan maaf dari masyarakat.
Dua syarat tersebut adalah mengakui pernyataannya sebagai hinaan, bukan bagian dari demokrasi, dan meminta maaf dengan tulus kepada masyarakat Indonesia.
"Jika Rocky Gerung tulus meminta maaf dan mengakui itu salah, sebagai penghinaan, bukan bagian dari kebebasan berpendapat sebagaimana yang dia manipulasi, kita bisa memaafkan kok," tegas Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani dilansir dari wartakekonomi jaringan suara.com.
Rocky dalam konferensi persnya pada Jumat, 4 Agustus 2023 lalu, sudah meminta maaf usai pernyataannya soal baj*ng*n t*l*l membuat gaduh.
"Saya tak mengkritik atau menghina Jokowi sebagai individu," tegas Rocky.
Buntut dari kritik tajamnya itu, Rocky Gerung juga dilaporkan oleh sejumlah pihak ke kepolisian.
Laporan pertama yang dialamatkan pada Rocky Gerung dilakukan oleh Relawan Indonesia Bersatu dan teregister pada tanggal 31 Juli 2023.
Laporan tersebut didasarkan pada Pasal 286 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.