Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terhadap 4 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua.
Keempat pelaku yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Masing-masing pelaku kini mendapatkan pengurangan dari vonis sebelumnya antara lain.
1. Ferdy Sambo
Ferdy Sambo yang merupakan otak pembunuhan terhadap Brigadir J awalnya telah divonis hukuman mati.
Namun Sambo mengajukan kasasi dan telah dikabulkan MA hingga menjadi hukuman seumur hidup.
2. Putri Candrawathi
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga terlibat dalam pembunuhan berencan terhadap Brigadir J.
Akibatnya, Putri Candrawathi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Namun kini hukuman bagi Putri hanya tingga setengahnya, yakni 10 tahun penjara setelah kasasinya dikabulkan MA.
"Nomor perkara 816 K/Pid/2023 Terdakwa Putri Candrawathi. PN Pidana penjara 20 tahun. PT menguatkan. Pemohon kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa. Amar putusan kasasi, tolak kasasi Penuntut Umum dan Terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, mengutip suara.com, Selasa (8/8/2023).
3. Kuat Maruf
Sopir Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf juga mendapat potongan dari MA.
"Nomor perkara 815K/Pid/2023 terdakwa kuat Ma'ruf, PN (Pengadilan Negeri) pidana penjara 15 tahun , PT (Pengadilan Tinggi) menguatkan, pemohon kasasi penuntut umum dan terdakwa. Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi surat keputusan MA yang disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Padahal sebelumnya, Kuat Maruf dijatuhi hukuman penjara 15 tahun lamanya.