7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?

Mamagini

Kamis, 07 September 2023 | 17:58 WIB
7 Fakta Vonis untuk Mario Dandy: Ganti Rugi Puluhan Miliar, Seberapa Lama Dibui?
Sidang Mario Dandy (Suara.com/Alfian Winanto)

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan vonis dan hukuman bagi Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terhadap korban anak DO.

Berikut adalah 7 fakta penting terkait vonis ini:

1. Vonis Pidana Penjara 12 Tahun: Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun kepada Mario Dandy Satriyo atas tindak pidana penganiayaan berat terencana yang ditujukan terhadap korban anak DO (17 tahun).

2. Restitusi atau Ganti Rugi Sebesar Rp 25 Miliar: Selain pidana penjara, Mario Dandy juga diwajibkan membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25,15 miliar kepada anak korban Cristalino David Ozora. Restitusi ini bertujuan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh korban.

3. Lelang Kendaraan Untuk Mengurangi Restitusi: Pengadilan memerintahkan lelang kendaraan milik Mario Dandy, yaitu Jeep Rubiccon B 2571 PBP 2013, untuk mengurangi biaya restitusi yang harus dibayarnya kepada korban.

4. Tidak Ada Alasan Pemaaf: Majelis hakim menilai bahwa tidak ada alasan pemaaf bagi Mario Dandy sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap anak korban DO. Ini berarti tidak ada hal yang dapat mengurangi hukumannya.

5. Perbuatan Sadis dan Kejam: Majelis hakim juga mencatat bahwa perbuatan Mario Dandy sangat sadis dan kejam. Terdakwa menikmati perbuatannya, bahkan merayakannya dengan selebrasi dan menyebarkan rekaman video atas tindakannya. Ini menjadi faktor yang memberatkan hukumannya.

6. Tuntutan Restitusi Tidak Diterima: Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya adalah agar majelis hakim membebankan restitusi senilai Rp 120 miliar kepada Mario Dandy. Namun, putusan majelis hakim mengenai restitusi tidak sesuai dengan tuntutan JPU.

7. Belum Ada Keputusan Banding: Setelah mendengar vonis, Mario Dandy menyatakan bahwa ia masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Jaksa juga mengatakan bahwa mereka juga masih mempertimbangkan opsi banding.

baca juga

Mario Dandy adalah terdakwa utama dalam kasus penganiayaan berat yang dialami oleh korban anak DO pada Februari 2023. Selain Mario Dandy, terdapat pelaku lain yang juga dihukum, termasuk Shane Lukas yang mendapatkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun. Salah satu pelaku lainnya sudah menjalani hukuman selama 3 tahun 6 bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

Rubicon Mario Dandy Akan Dijual Untuk Bayar Restitusi David Ozora

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 16:36 WIB

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp 25 Miliar untuk David Ozora

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 15:19 WIB

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

Divonis Hari Ini, Pihak David Ozora Ingin Mario Dandy Dihukum Maksimal 12 Tahun

Mamagini | Kamis, 07 September 2023 | 09:06 WIB

Terkini

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Gugat Aturan Gelar Pahlawan Nasional ke MK, Trah Sultan HB II Bongkar Dugaan Penjegalan

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:46 WIB

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Warga Sleman Mengeluh Mati Listrik Tiap Hari, PLN Buka Suara dan Beberkan Penyebabnya

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:29 WIB

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Sambut HJB ke-544, Jurnalis Se-Bogor Raya Siap Adu Taktik di Lapangan Hijau Sentul

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:23 WIB

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bawa Pesan Khusus dari Prabowo untuk Jokowi? Ini Fakta Pertemuan Didit Hediprasetyo di Solo

Bogor | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:15 WIB

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Nenek 80 Tahun di Sedayu Bantul Tewas Tercebur Sumur Saat Menimba Air

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 23:05 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Niat Cari Untung Malah Buntung: Air Ciujung Tercemar, Modal Obat Padi Bengkak Dua Kali Lipat

Banten | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:48 WIB

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Tolak Militerisasi Sipil hingga Kenaikan BBM, Mahasiswa Kepung DPRD Jatim Kritik Kebijakan Prabowo

Jatim | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:42 WIB

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Migrasi Pertamax ke Pertalite Mulai Terjadi di Jogja, Pasokan BBM Subsidi Ditambah 18 Persen

Jogja | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:41 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB