mamagini

Hakim Putuskan Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora Rp 25 Miliar

Mamagini Suara.Com
Kamis, 07 September 2023 | 22:51 WIB
Hakim Putuskan Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora Rp 25 Miliar
Mario Dandy dan Rubiconnya/Twiter

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo.

Hakim menuntut Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan bahwa mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dijual atau dilelang. Hasilnya diperuntukkan untuk membayar restitusi David.

"Sehingga sangat wajar apabila dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya dibayarkan untuk mengurangi sebagaian restitusi," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/10/2023) .

Rubicon yang dimaksud yakni mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Namun hakim meyakini Rubicon tersebut adalah milik Mario Dandy.

"Menurut hemat majelis mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam yang kesehariannya dipalsukan nomornya menjadi B 21 DEN adalah milik terdakwa," ucap hakim.

Kata hakim Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900

"Jumlah restitusi keseluruhannya Rp 25.150.161.900 (Rp 25 miliar)," kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

Baca Juga: Nekat Mengoplos Gas Elpiji 3 Kilogram, Empat Orang Dibekuk Polisi, Begini Kronologinya

Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya. 

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.

Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI