Hakim Putuskan Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora Rp 25 Miliar

Mamagini

Kamis, 07 September 2023 | 22:51 WIB
Hakim Putuskan Rubicon Mario Dandy Dilelang untuk Bayar Ganti Rugi David Ozora Rp 25 Miliar
Mario Dandy dan Rubiconnya/Twiter

Majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penganiayaan berat berencana David Ozora, Mario Dandy Satriyo.

Hakim menuntut Mario Dandy membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora.

Dalam sidang tersebut, hakim juga memutuskan bahwa mobil Rubicon yang dipakai Mario Dandy ke lokasi penganiayaan David dijual atau dilelang. Hasilnya diperuntukkan untuk membayar restitusi David.

"Sehingga sangat wajar apabila dijual di muka umum, dilelang, dan hasilnya dibayarkan untuk mengurangi sebagaian restitusi," ujar hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/10/2023) .

Rubicon yang dimaksud yakni mobil Rubicon dengan nomor polisi B-2571-PBP atas nama Ahmad Saefudin. Namun hakim meyakini Rubicon tersebut adalah milik Mario Dandy.

"Menurut hemat majelis mobil Rubicon dengan nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 warna hitam yang kesehariannya dipalsukan nomornya menjadi B 21 DEN adalah milik terdakwa," ucap hakim.

Kata hakim Rubicon tersebut dapat dilelang untuk membayar restitusi yang totalnya berjumlah Rp 25.150.161.900

"Jumlah restitusi keseluruhannya Rp 25.150.161.900 (Rp 25 miliar)," kata hakim.

Sebelumnya, terdakwa Mario Dandy Satriyo divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

baca juga

Dalam sidang tersebut, Mario Dandy dinyatakan secara sah dan terbukti bersalah melakukan penganiayaan terhadap David Ozora.

"Mengadili menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," ujar Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di PN Jakarta Selatan yang dikutip Mamagini.Suara.com dari Youtube Kompas TV, Kamis (7/9/2023).

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya. 

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.

Majelis hakim pun menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadapnya.

Mario Dandy Satriyo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

Mario Dandy Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Divonis 12 Tahun Penjara

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

Hakim Sebut Mario Dandy Akan Aniaya David Ozora Lebih Parah Jika Tak Disetop Shane Lukas

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:18 WIB

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

Puas Mario Dandy dan Shane Lukas Divonis Maksimal, Ayah David Ozora: Alhamdulillah!

News | Kamis, 07 September 2023 | 17:05 WIB

Terkini

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

I'm Back! Kata-kata Cristiano Ronaldo Usai Cetak Brace, Sindir Lionel Messi

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:56 WIB

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Udah Siap Belum? Cristiano Ronaldo Bakal Bawa Portugal Juara Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:45 WIB

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Rekor 60 Tahun Tumbang! Cristiano Ronaldo Jadi Raja Gol Portugal di Piala Dunia

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:36 WIB

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Kok Sepi, Mana Suaranya? Sindiran Pedas Sang Kakak Usai Cristiano Ronaldo Cetak Brace

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:28 WIB

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Portugal Pesta Gol 5-0 atas Uzbekistan, Cristiano Ronaldo Cetak Rekor Bersejarah

Bola | Rabu, 24 Juni 2026 | 02:15 WIB

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Ini Tampang Pria yang Tega Sekap Perempuan di Cileunyi hingga Alami Kebutaan dan Bibir Sumbing

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:45 WIB

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Perang Bintang AADC di Pasar Obat Herbal

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32 WIB

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

BMKG Petakan Kemarau di Sumsel, Sejumlah Daerah Mulai Masuk Zona Kering

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:25 WIB

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Harga DMO Batu Bara Dirombak, Apa Dampaknya bagi PTBA dan PLN?

Sumsel | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Pelaku Penyekapan Tragis Bandung Ditangkap, Dedi Mulyadi Puji Gerak Cepat Polda Jabar

Jabar | Selasa, 23 Juni 2026 | 23:15 WIB