Metro, Suara.com- Humas Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang , Hendri Irawan memberikan penjelasan terkait tuduhan-tuduhan Pengacara Babay Chalimi agar putusan perkaranya di eksekusi
“PN Tanjungkarang menjelaskan berulang bahwa tidak ada permohonan eksekusi yang diajukan oleh siapapun pemohonnya yang tidak diproses oleh PN Tanjungkarang asal syarat-syarat formil untuk itu telah dipenuhi,”jelas Hendri lewat siaran persnya, Senin (6/6/2022).
Menurut Hendri bahwa saat itu yang bicara di media berita adalah Pengacara Amrullah bukan Robinson Pakpahan.
“PN Tanjungkarang hanya meminta agar pengacara Babay Chalimi itu melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi. Sekali lagi hanya meminta agar pengacara melampirkan Surat Kuasa aseli dari Babay Chalimi,”jelasnya.
Selanjutnya Hendri menerangkan permohonan eksekusi atas putusan perkara Babay Chalimi VS Kohar Wijaya dkk yang diajukan Amrullah yang merupakan rekan satu kantor Robinson Pakpahan diajukan ke PN Tanjungkarang tanggal 8 April 2022.
“PN Tanjungkarang meminta Amrullah CS untuk melengkapi surat kuasa dari Prinsipal yakni Babay Chalimi namun yang terjadi adalah muncul rilis berita seolah PN Tanjungkarang tidak memproses permohonannya,”jelasnya.
PN Tanjungkarang menjelaskan bahwa dalam hukum acara pidana maupun perdata setiap tahapan dalam proses perkara diperlukan adanya Surat Kuasa Prinsipal jika permohonan diajukan oleh Advokat.
“Misalnya saat tahap persidangan tentu Advokat jika mewakili kliennya harus menunjukan Surat Kuasa dari Prinsipal yang diwakilinya. Begitu juga saat upaya Banding dan Kasasi maka advokat perlu memperbaharui Surat Kuasanya. Begitu pun saat meminta pelaksanaan eksekusi. Hal ini diketahui oleh seluruh Advokat,”ungkapnya.
Bahwa kemudian pada tanggal 24 Mei 2022 Pengacara Amrullah yang mengaku sebagai Kuasa dari Babay Chalimi membawa surat kuasa yang baru guna melengkapi permohonannya. Saat itu juga PN Tanjungkarang langsung memprosesnya dan berkas sudah naik di meja Panitera PN Tanjungkarang untuk di laksanakan terkait tahapan Aanmaning (teguran) terhadap termohon Kohar Wijaya Dkk.
“Jadi proses Aanmaning sedang dipersiapkan dimana surat-surat panggilan sudah dibuat tinggal dilayangkan saja tapi selagi proses pelaksanaan Aanmaning ini mau dijalankan Pengacara Robinson Pakpahan kembali menuduh PN Tanjunggkarang dengan tuduhan tidak mendasar melalui pemberitaan media,”jelasnya .
Hendri menegaskan bahwa PN Tanjungkarang tidak pernah menghambat terkait permohonan eksekusi. Sejak Maret 2022 proses eksekusi perkara perdata justru telah disederhanakan dan dipermudah proses administrasinya. Sehingga pelaksanaan eksekusi sudah terlaksana lebih dari 45 berkas perkara perdata dan pencari keadilan telah mendapatkan hak-haknya.