Metro, Suara.com- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI bersama Biro Hukum dan Humas MA-RI menyelenggarakan sosialisasi Aplikasi e-Berpadu untuk wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Aceh,Senin, (25/7/2022) di hotel Nangroe, Kota Banda Aceh.
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI, Dr. H. Aco Nur saat membuka acara secara virtual menjelaskan bahwa egiatan sosialisasi ini diselenggarakan sehubungan dengan kewenangan absolut Mahkamah Syar’iyah mengadili perkara jinayat (pidana Islam).
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menjelaskan bahwa aplikasi e-Berpadu dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana secara terpadu.
"Pada tanggal 21 Juni 2022, Mahkamah Agung bersama dengan 10 (sepuluh) lembaga penegak hukum dan kementerian/lembaga terkait lainnya telah menandatangani Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja Bersama tentang Pengembangan dan Implementasi Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Elektronik (SPPT-TI). Item yang baru dalam Nota Kesepahaman tersebut adalah pelimpahan berkas perkara pidana secara elektronik," ungkapnya.
Hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Ketua, Panitera, dan Sekretaris Mahkamah Syar’iyah Aceh serta narasumber yang terdiri dari Dr. Rio Satria, S.H.I., M.E.Sy., Mustamin, S.H., M.H., dan Tri Baginda Kaisar Abdul Gafur, S.H., tim asistensi Aplikasi e-Berpadu wilayah Aceh serta Aminuddin Bukhary Harahap, S.Kom., anggota tim pengembangan Aplikasi e-Berpadu pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.