Realisasi Anggaran P3DN Kemenag Rendah,Menag Ingatkan Jajaranya untuk Prioritaskan Belanja Produk dalam Negeri

Metro

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:01 WIB
Realisasi Anggaran P3DN Kemenag Rendah,Menag Ingatkan Jajaranya untuk Prioritaskan Belanja Produk dalam Negeri
Menag Kembali Ingatkan Jajaranya untuk Prioritaskan Belanja Produk dalam Negeri (Kemenag)

Metro, Suara.com-Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa realisasi anggaran P3DN Kementerian Agama yang masih rendah.  Yaqut  kembali mengingatkan jajarannya untuk memprioritaskan belanja produk dalam negeri.

Pesan ini juga disampaikan Menag kepada para pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN), Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, dan pimpinan satuan kerja lainnya sebagai Kuasa Pengguna Angaran di Kementerian Agama untuk mereviu kembali rencana belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP. 

"Bapak dan Ibu sebagai Kepala Satuan Kerja sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran harus mengawal betul pemenuhan belanja produk dalam negeri," kata Menag saat memimpin rapat koordinasi aksi afirmasi pembelian dan pemanfaatan produk dalam negeri secara virtual, Jumat (26/8/2022). 

Yaqut menginstruksikan seluruh Kepala Satuan Kerja sebagai Kuasa Pengguna Anggaran untuk memerintahkan para Pejabat Pembuat Komitmen dan operator SIRUP mereviu kembali belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP, apakah sudah memenuhi P3DN atau belum, " sambung Menag. 

Ia juga meminta seluruh paket pengadaan barang/jasa melalui Pengadaan Langsung atau Penunjukan Langsung wajib diinput diaplikasi SIRUP, baik pengadaan yang sudah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan.

"Saya minta reviu belanja barang/jasa pada aplikasi SIRUP selesai dalam 1 minggu ke depan, saya akan pantau terus perkembangannya sampai memenuhi target yang telah kita tetapkan. Saya minta Bapak dan Ibu menindaklanjuti, secara cepat dan tepat," tegas Menag. 

Menurutnya segenap Kuasa Penguna Anggaran di Satker Kemenag perlu memahami bersama bahwa P3DN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (BBI) Pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Berdasarkan regulasi ini, kata Menag, instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, BUMN, dan badan hukum lainnya wajib menggunakan produk dalam negeri pada batasan tertentu atas belanja yang dilaksanakan apabila belanja tersebut dibiayai dengan pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, pembiayaan yang bersumber dari pinjaman/hibah, pembiayaan yang diperoleh dari pengusahaan sumber daya yang dikuasai negara, dan dikerjakan melalui pola kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi. Untuk lembaga verifikasi, sanksi dapat berupa peringatan tertulis hingga pencabutan penunjukan sebagai lembaga verifikasi independen TKDN. 

baca juga

Untuk pejabat pengadaan, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis, denda administratif, hingga pemberhentian dari jabatan pengadan barang/jasa. Sementara itu, untuk produsen barang/penyedia jasa dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan sertifikat TKDN, pencantuman dalam daftar hitam, dan denda administratif. 

"Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor," jelas Menag. 

Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga).

"Dengan mengetahui manfaat dari PDN dan TKDN, Bapak dan Ibu setidaknya memiliki komitmen dan keteguhan hati untuk menggunakan produk dalam negeri," ujar Menag.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Resmikan Rumah Moderasi Beragama, Menag Tegaskan Komitmen Transformasi IAKN Tarutung Jadi Universitas

Resmikan Rumah Moderasi Beragama, Menag Tegaskan Komitmen Transformasi IAKN Tarutung Jadi Universitas

Metro | Minggu, 21 Agustus 2022 | 14:10 WIB

Terkini

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Hari Mangrove Sedunia, Kilang Plaju Perkuat Komitmen Lestarikan Ekosistem Pesisir

Sumsel | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:21 WIB

Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa

Dari Gurih hingga Pedas, Menu Flavor Shake-Up Ajak Pecinta Kuliner Eksplorasi Beragam Rasa

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:16 WIB

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

Kejagung Jangan Berhenti di Febrie Adriansyah, Aktor Intelektual Harus Diburu

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:15 WIB

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Port FC Petik Tiga Poin, Sarawut Treephan Sebut Kemenangan atas PSMS Jadi Modal Penting

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:07 WIB

Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!

Review Dikichi Kediri: Sensasi Crispy Hot Chicken yang Renyahnya Bikin Nagih!

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek

Napi Lapas Pekanbaru Belum Ditemukan, Kabur saat Ambil Obat di Apotek

Riau | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija

Dihukum 10 Tahun oleh KFA, Shin Tae-yong Tetap Tangani Persija

Video | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:05 WIB

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Perkuat Sektor Wing Back, Kendal Tornado FC Datangkan Eks Pemain Timnas U-19

Bola | Minggu, 26 Juli 2026 | 21:02 WIB

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

Karhutla Mengamuk di Kubu Raya, Nyaris Lahap Permukiman Warga

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:54 WIB

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Pembagian Seragam Gratis Pemprov Kaltim Terlambat, Orangtua Terpaksa Beli Dulu

Kaltim | Minggu, 26 Juli 2026 | 20:52 WIB

×