Menaker Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-undang

Metro | Suara.com

Selasa, 30 Agustus 2022 | 19:51 WIB
Menaker Dukung Percepatan RUU PPRT Menjadi Undang-undang
Menaker, Ida Fauziyah (suara.com)

Metro, Suara.com- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, mendukung pembentukan gugus tugas Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT), dan mendukung percepatan penyelesaian RUU PPRT menjadi UU PPRT.

Menurutnya perlindungan PRT tidak akan terwujud tanpa sinergi dari semua pihak. Perlindungan PRT tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah namun menjadi tanggung jawab kita semua termasuk tanggung jawab lingkungan di mana PRT tersebut bekerja.

Di sisi lain Pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT ini bertujuan menciptakan hubungan industrial yang kondusif tanpa diskriminasi antara pekerja rumah tangga dan pengusaha.

Hal tersebut disampaikan  Ida Fauziyah dalam Rapat Konsinyering dan Focus Group Discussion (FGD) Gugus Tugas RUU PPRT yang digelar Kantor Staf Presiden Republik Indonesia, bertajuk Mencari Titik Temu Dalam Percepatan Pembentukan RUU PPRT, di Jakarta, Selasa (30/8/2022). 

"Bersama Kementerian lain dan DPR, Kemnaker memiliki keinginan yang sama untuk dapat mempercepat RUU PPRT ini menjadi Undang-Undang, untuk memberikan pelindungan bagi tenaga kerja informal khususnya pekerja rumah tangga dengan tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Ida Fauziyah.

Ida menambahkan pemerintah telah membuat regulasi melalui Permenaker Nomor 2 Tahun 2015 tentang PPRT. "Namun adanya RUU PPRT dinaikkan statusnya menjadi Undang-Undang ini, menjadi sangat penting dan sangat efektif untuk memberikan pelindungan dan payung hukum yang lebih kuat lagi bagi PRT," katanya.

Ia juga mengungkapkan, saat ini masih banyak ditemukan masalah yang dialami PRT. Di antaranya jam kerja PRT lebih lama dari pekerja umum, di mana sebanyak 63 persen PRT bekerja 7 hari seminggu. Selain itu, PRT tidak memiliki perjanjian yang jelas atau kontrak kerja, serta kurangnya jaminan sosial dan pelindungan asuransi bagi PRT. 

Pada kesempatan sama, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menyebut RUU PPRT yang berisi 12 Bab dan 34 pasal itu, bukan lagi ranah privat, melainkan sudah masuk area publik. Sebab secara hukum kata "perlindungan" memiliki dua esensi. Pertama, seseorang itu mendapatkan hak yang semestinya ia dapatkan. Kedua, dia melaksanakan kewajiban itu tanpa paksaan apapun atau tanpa suatu tekanan.

"Karena itu ketika diberi judul perlindungan PRT, maka mau tidak mau, suka tidak suka, ini ada adalah aspek hukum private yang berdimensi publik, " katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Cegah Penempatan PMI Nonprosedural,Menaker Ajak Partisipasi Aktif Masyarakat

Cegah Penempatan PMI Nonprosedural,Menaker Ajak Partisipasi Aktif Masyarakat

| Jum'at, 26 Agustus 2022 | 23:03 WIB

Terkini

Kans Bocah 16 Tahun Masuk Skuat Inggris di Piala Dunia 2026, Bakal Pecahkan Rekor Michael Owen

Kans Bocah 16 Tahun Masuk Skuat Inggris di Piala Dunia 2026, Bakal Pecahkan Rekor Michael Owen

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:28 WIB

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

Skandal Kekerasan Seksual di Ponpes Pati, DPR Desak LPSK Proaktif Lindungi Korban

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:27 WIB

Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?

Pakai Mesin Pajero Sport Versi Simpel, Mobil Ramah Biosolar Harga 60 Jutaan Ini Layakkah Dipinang?

Otomotif | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:23 WIB

Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global

Tarif Kereta AS untuk Piala Dunia 2026 Melejit, Picu Protes Keras Suporter Global

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:23 WIB

Profil Timnas Afrika Selatan: Comeback Usai 16 Tahun, Bafana Bafana Siap Guncang Panggung Global

Profil Timnas Afrika Selatan: Comeback Usai 16 Tahun, Bafana Bafana Siap Guncang Panggung Global

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:23 WIB

Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot

Petani Jogja Makin Terjepit! Biaya Angkut dan Karung Mahal Gegara BBM Naik, Kesejahteraan Merosot

Jogja | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:21 WIB

Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

Jual Video Asusila via Telegram, Pasangan Muda di Kediri Ditangkap Polisi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:21 WIB

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang

Jumlah Pengangguran di Indonesia Berkurang 35.000 Orang

Bisnis | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:20 WIB

Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta

Pemprov Kaltim Klarifikasi Perihal Heboh Anggaran Laundry Gubernur Senilai Rp450 Juta

Kaltim | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:20 WIB

Piala Dunia 2026 Terapkan Protokol Cuaca Ekstrem, Laga Dihentikan Jika Ada Petir

Piala Dunia 2026 Terapkan Protokol Cuaca Ekstrem, Laga Dihentikan Jika Ada Petir

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 15:18 WIB