Pemerintah Komitmen Berikan Perlindungan Inklusif Bagi Tenaga Kerja Disabilitas

Metro

Senin, 12 September 2022 | 23:07 WIB
Pemerintah Komitmen Berikan Perlindungan Inklusif Bagi  Tenaga Kerja Disabilitas
Pemerintah Komitmen Berikan Perlindungan Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas (Kemnaker)

Metro, Suara.com- Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk  meningkatkan perlindungan ketenagakerjaan, termasuk kepada penyandang disabilitas yang merupakan bagian dari angkatan kerja di Indonesia.

Peningkatan perlindungan dilakukan mengingat era digital memiliki dampak yang cukup besar terhadap dunia ketenagakerjaan. Hal tersebut dikatakan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang pada forum 1st International Conference on Manpower and Sustainable Development (IMSIDE): Transformation of Menpower in the Changing World of Work yang diselenggarakan di Bali. 

"Ketika berbicara tentang perlindungan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, Pemerintah Indonesia memiliki komitmen untuk memberikan perlindungan inklusif kepada penyandang disabilitas," kata Haiyani Rumondang melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (12/9/2022). 

Menurut Haiyani, perlindungan kepada penyandang disabilitas sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13/2003 pasal 5,6 dan 67 bahwa negara menjamin persamaan dan perlakuan yang tidak diskriminatif dalam memperoleh pekerjaan, serta negara mewajibkan pengusaha untuk memberikan perlindungan kepada penyandang disabilitas. 

Pelaksanaan hak ini, lanjutnya, biasa disebut dengan pekerja inklusif yang dapat diartikan sebagai konsep ketenagakerjaan yang mempertimbangkan aspek penghormatan terhadap hak asasi manusia dengan mengikutsertakan dan mengintegrasikan setiap orang atas dasar kesetaraan. 

“Kesetaraan dalam aspek ketenagakerjaan memastikan penyandang disabilitas dalam proses rekrutmen, penempatan kerja, pelatihan kerja dan pengembangan karir dilakukan secara adil dan tanpa diskriminasi,” ujarnya. 

Lebih jauh ia juga menyinggung tentang ketentuan kewajiban bagi pengusaha, termasuk pemerintah, badan usaha milik negara (BUMN dan BUMD) untuk mempekerjakan pekerja penyandang disabilitas minimal 2% dari total pekerja. Adapun pengusaha di sektor swasta minimal 1% dari total pekerja. 

Masih dalam forum tersebut, ia juga menyampaikan tentang pentingnya mengambil langkah yang obyektif dan seimbang antara pekerja dan pengusaha. Salah satu wujudnya adalah pemerintah memberlakukan sanksi administratif bagi pengusaha swasta dan non swasta yang tidak memihak penyandang disabilitas. 

Sementara di sisi lain, katanya, pemerintah juga memberikan apresiasi berupa penghargaan nasional kepada pengusaha swasta dan non-swasta yang telah memberikan kesempatan kerja yang layak bagi penyandang disabilitas. 

baca juga

“Penghargaan ini diberikan sejak 2015 hingga 2021 baik kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, maupun swasta,” ucapnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kemnaker Fokus Tingkatkan Ruang Bagi Penyandang Disabilitas di Lapangan Kerja

Kemnaker Fokus Tingkatkan Ruang Bagi Penyandang Disabilitas di Lapangan Kerja

Bali | Senin, 12 September 2022 | 16:01 WIB

Terkini

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:34 WIB

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan

News | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:31 WIB

Antara Minat, Jurusan, dan Karier: Haruskah Semuanya Selalu Sejalan?

Antara Minat, Jurusan, dan Karier: Haruskah Semuanya Selalu Sejalan?

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:30 WIB

Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T

Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T

Jatim | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:25 WIB

3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif

3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:25 WIB

5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:20 WIB

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit

Bisnis | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:15 WIB

Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:13 WIB

Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki

Ramalan Shio 11 Juli 2026, Ini 5 Shio yang Diprediksi Paling Hoki

Lifestyle | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:12 WIB

Kita Semua Punya 'Topeng' yang Berbeda, Buku Ini Ajak untuk Menerimanya

Kita Semua Punya 'Topeng' yang Berbeda, Buku Ini Ajak untuk Menerimanya

Your Say | Sabtu, 11 Juli 2026 | 11:10 WIB

×