- KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait pengurusan hak guna bangunan di Kabupaten Bogor.
- Penyidik mengamankan uang tunai ratusan miliar rupiah dalam berbagai mata uang serta menangkap 17 orang.
- Pihak yang terjaring operasi meliputi pejabat pertanahan, politisi, dan mantan kepala daerah.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai dalam jumlah fantastis dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) itu dikemas dalam boks, kardus hingga koper. Jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah dan masih dalam proses penghitungan.
“Barang bukti di antaranya dalam bentuk uang tunai rupiah dan valas yang dibungkus, dikemas dalam boks, kardus, ataupun koper yang berjumlah sekitar 20-an koper. Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2026) malam.
Uang tersebut diamankan dalam OTT yang menjerat 17 orang. KPK menyebut operasi senyap itu berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor dan dugaan penerimaan lainnya.
"Peristiwa tertangkap tangan ini diduga terkait dengan proses pengurusan HGB, Hak Guna Bangunan, di wilayah Kabupaten Bogor dan juga terkait dengan adanya dugaan penerimaan-penerimaan lainnya,” ungkap Budi.
Sejumlah pihak yang diamankan di antaranya Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Kepala Kantah Tangerang Tardi, Ketua DPP Partai Golkar Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto.
OTT tersebut menjadi operasi tangkap tangan ke-20 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.